Temui Pendemo, Bupati Sumenep Janji Kawal Aspirasi Penertiban Galian C Ilegal

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Bupati Fauzi, Bupati Sumenep, Bupati Achmad Fauzi, Galian C Ilegal, Fauzi Temui Demonstran,

Foto: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menemui perwakilan demonstran yang menyuarakan penertiban Galian C ilegal.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Bupati Sumenep, Madura, Achmad Fauzi menyambut para demonstran di ruang rapat Graha Adhirasa Pemkab setempat. Selasa, 25 Januari 2022.

Dalam kesempatan itu, Bupati Fauzi memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumenep.

“Saya berterima kasih atas aspirasi teman-teman mahasiswa. Kita pasti akan kawal penertiban Galian C ilegal ini,” kata Bupati Fauzi, saat hearing Ruang Rapat Graha Adhirasa Pemkab Sumenep.

Selanjutnya, Bupati Fauzi memberikan kesempatan kepada perwakilan demonstran untuk menyampaikan aspirasi dan hasil kajian investigasi mahasiswa soal keberadaan Galian C ilegal.

Baca Juga:  Lantik 88 Kepala Desa, Bupati Fauzi Minta Kades Tak Memberhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak

“Silakan apa saja yang menjadi keluhan, dan apa hasil rekomendasi dari teman-teman akan kita kawal,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Maksudi menyampaikan terkait dengan temuan dan hasil investigasi mahasiswa soal keberadaan Galian C ilegal di Kota Keris.

Menurutnya, dampak lingkungan dan ekonomi adalah bagian terpenting akibat galian haram itu. Sebab, selain memicu timbulnya longsor hingga banjir, Galian C ilegal juga tidak mendatangkan manfaat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Dari itu Pak Bupati kami merekomendasikan 6 hal agar dijadikan perhatian,” kata Maksudi.

Baca Juga:  Genjot Ekonomi Kerakyatan, Bupati Sumenep Libatkan Pelaku UMKM di Setiap Event

Keenam rekomendasi demonstran yang ditandatangani bersama dengan Pemerintah Pemkab Sumenep antara lain;

1. Penertiban semua aktivitas Galian C di Sumenep karena tidak memiliki izin, merusak alam dan merugikan masyarakat.

2. Perbaikan terhadap kerusakan alam bekas Galian C.

3. Penertiban Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

4. Edukasi terhadap pihak-pihak penambang galian C untuk mengurus izin.

5. Penindakan tegas penambang Galian C ilegal yang tetap beroperasi.

6. Pengawasan secara berkala terhadap kebutuhan para penambang Galian C ilegal. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment