PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII di halaman kantor Bupati. Kamis (25/4/2024) pagi.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Achmad Faisol, yang bertindak sebagai inspektur upacara, membacakan pidato Menteri Dalam Negeri RI, Mohammad Tito Karnavian.
“Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah,” kata Pj Sekda Pamekasan, Achmad Faisol saat membacakan pidato tersebut.
Menurutnya, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
“Berangkat dari prinsip dasar inilah otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi,” tandasnya.
Dikatakan pula bahwa desentralisasi bertujuan untuk memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis dengan mengedepankan kekhasan daerah serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan.
“Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” terangnya.
Achmad Faisol melanjutkan, proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung, penyusunan peraturan daerah (perda) mengenai APBD, dan perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Sehingga bisa menumbuhkan komitnen, kepercayaan, toleransi, kerja sama, solidaritas, serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap pembangunan di daerah.
“Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat dan daerah. Sehingga lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya. (*)
Comment