Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Penembakan di Kecamatan Sepulu

0 Komentar
PASRAH: Tiga tersangka penambakan di wilayah Kecamatan Sepulu, Bangkalan saat digelandang polisi (Foto: Dok. WARTA ZONE)

PASRAH: Tiga tersangka penambakan di wilayah Kecamatan Sepulu, Bangkalan saat digelandang polisi (Foto: Dok. WARTA ZONE)

BANGKALAN, (WARTA ZONE) – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku penembakan salah satu warga di Kecamatan Sepulu.

Dalam peristiwa ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korp Bhayangkara Bangkalan usai menggelar rekonstruksi. Ketiganya adalah inisial S, M dan HF.

HF ini diketahui merupakan salah satu pejabat penting di kursi legislatif Bangkalan. Pria 28 tahun ini resmi ditahan atas keterlibatannya sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa korban berinisial L meninggal dunia.

Berdasarkan hasil rekonstruksi dari 11 reka adegan yang diperagakan oleh tiga tersangka ditambah dengan oleh tempat kejadian perkara (TKP) berikut keterangan para saksi, HF akhirnya diputuskan sebagai pelaku atau eksekutor. Sebelumnya, ia hanya sebatas sebagai saksi saja.

Baca Juga:  Lewat Rumah Belajar di Alam, Bripda Anafis Ajari Anak-Anak di Bangkalan Iptek dan Nilai-nilai Pancasila

Selain itu, polisi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata. Hasilnya memang sesuai dengan yang digunakan oleh HF untuk menembak korban.

“Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan memang sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, Senin (24/5) kemarin.

Perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini menambahkan, motif penembakan ini berawal dari sakit hati karena pegawai HF atas nama S yang juga merupakan tersangka kehilangan sepeda motor di toko milik inisial HF.

Baca Juga:  Polres Bangkalan Gelar Vaksinasi Merdeka Anak, Targetkan 250 Dosis dalam Sehari

Selanjutnya, korban L ini tak terima dirinya dituduh sebagai pencuri hingga terjadilah cekcok dan perlawan antar kedua belah pihak. Saat itulah, HF menembak korban hingga akhirnya meninggal dunia.

“Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” pungkas Perwira asal Jember ini. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment