JEMBER, (WARTA ZONE) – Pemkab Jember bersama stakeholder dan Instansi terkait, mengikuti pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023.
Evaluasi tersebut, dilakukan oleh Tim Pelaksana dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom meeting.
Sebelumnya, Kabupaten Jember masuk dalam KLA kategori Nindya. Namun demikian untuk tahun 2023 saat ini, Pemkab setempat menargetkan naik ke tingkat Utama.
Dalam verifikasi hybrid tersebut, dipimpin oleh Wabup Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun). Serta beberapa Kepala OPD terkait yang ada di lingkungan Pemkab setempat.
Pria yang akrab disapa Gus Firjaun itu mengatakan, pihaknya menekankan kepada seluruh Stakeholder dan Instansi terkait. Untuk menargetkan Kabupaten Layak Anak naik tingkat kategori Utama.
“Hari ini kita melakukan evaluasi lapangan secara hybrid oleh Tim Penilai. Mudah-mudahan Kabupaten Jember bisa naik score, dari kategori Layak Anak Nindya ke Layak Anak Utama. Sehingga dapat lebih memperhatikan hak- hak anak,” ucap Gus Firjaun saat Verifikasi Hybrid di Lobby Bawah Timur Kantor Pemkab Jember, Kamis (25/5/2023).
Namun demikian, lanjut Gus Firjaun, ada beberapa catatan yang perlu dikemukakan. “Misalkan langkah-langkah pencegahan terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Terkait kelengkapan dokumen untuk penilaian Verifikasi Hybrid Kabupaten Layak Anak, akan segera dikirim secepatnya.
“Sehingga nantinya segera mendapat penilaian. Setelah nilai itu keluar, maka hasilnya akan diketahui kategori yang diperoleh Kabupaten Jember. Serta sesuai dengan ketetapan Kementerian PPPA,” harapnya.
Perlu diketahui, Mejuwudkan Kabupaten Layak Anak telah tertera dalam perundang-undangan. Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Undang-Undang tersebut, dipertegas bahwa urusan pemerintah dibidang perlindungan anak merupakan urusan wajib. Juga harus dilakukan oleh Pemkab dan didukung oleh masyarakat, media, serta dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak. (*)
Comment