Polisi Gerebek Bekas Kolam Renang Jadi Tempat Timbun Solar Bersubsidi di Jember

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Bangunan bekas kolam renang yang menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi, di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Anggota Satreskrim Polsek Ambulu menggerebek bangunan bekas kolam renang yang menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi. Lokasi bangunan itu berada di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember.

Menurut Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto, tindak tegas penggrebekan itu dilakukan berdasarkan laporan warga. Dimana sering sekali terlihat truk tangki yang seliweran di lokasi tersebut.

“Dari laporan itu, kami melakukan lidik dan benar ada aktifitas penimbunan solar,” kata Suhartanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolsek, Senin (26/6/2023).

Dari penggerebekan itu, lanjut pria yang juga akrab disapa Tanto ini, polisi juga mendapati 5 orang mengendarai motor yang lengkap dengan membawa masing-masing dua jirigen plastik.

Baca Juga:  Perwakilan Kedi Lapangan Golf Glantangan Datangi Pendapa Wahyawibawagraha, Ini Alasannya

“Jerigennya ukuran 35 liter yang saat itu berisi BBM jenis solar diduga bersubsidi,” ucapnya.

Dijelaskan Tanto, di lokasi juga didapati ada dua tandon warna putih yang berisi BBM jenis solar.

“Total dengan kapasitas BBM yang kami amankan sebanyak 2.000 liter dan di luar bangunan juga didapati satu unit truk tangki warna biru putih,” sambungnya.

Dari penggerebekan itu, kelima orang yang mengendarai motor diinterogasi polisi. Diakui jika kelima orang itu, adalah suruhan untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU.

“Orang yang menyuruh namanya Hanafi (Warga Pontang, Ambulu). Hanafi ini yang menyuruh kelima orang ini untuk mengangkut jerigen yang berisi solar bersubsidi ke TKP dengan imbalan upah. Mereka diberi upah Rp 20 ribu sekali ngirim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kiai Tersangka Cabul Terancam Pasal Berlapis, Kapolres Jember Ingatkan Wartawan Soal Penulisan Berita

Tanto juga menambahkan, dari penggerebekan itu. Polisi selanjutnya juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Hanafi dan juga seorang perempuan asal Pace, Kabupaten Nganjuk bernama Ana Sri Purwati.

“Hanafi yang membeli solar di SPBU sementara Ana adalah yang menyuruh Hanafi membeli Solar subsidi. Ana bosnya Hanafi, ” tegasnya.

Terkait kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya 6 jerigen yang berisi BBM subsidi jenis solar masing – masing berisi 30 liter.

Baca Juga:  Informasi JSG Full saat Pembukaan Porprov, Kadiskominfo Jember: Kami Tegaskan, Itu Tidak Benar

Sebanyak 5 unit motor sebagai sarana untuk mengangkut jerigen yang berisi BBM solar. Serta satu unit mesin pompa air berikut selang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment