PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Menindaklanjuti instruksi Polri perihal larangan tilang secara manual, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir memberikan respon positif.
Pasalnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Instruksi tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir mengatakan, apapun keputusan serta kebijakan yang diberikan Polri, pihaknya siap untuk melaksanakannya.
“Kami siap laksanakan,” tutur AKP Mokhamad Munir saat dikonfirmasi wartazone.com.
Kasat Lantas Polres Pamekasan yang akrab disapa Munir itu mengungkapkan, penerapan tilang elektronik tersebut sudah dilakukan sejak Maret lalu menggunakan mobil inchar dengan proses penindakan melalui surat konfirmasi terhadap pelanggar.
“Tilang elektronik sudah kita terapkan di Pamekasan sejak Maret lalu, dengan menggunakan inchar atau ettle mobile,” ungkap Munir.
“Untuk penindakan, kami mengirimkan surat konfirmasi bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan terdeteksi oleh CCTV,” imbuhnya. (*)
Comment