Komitmen Kades Perempuan di Giliraja Majukan Desa Usai Perpanjangan Masa Jabatan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Kepala Desa Jate Giliraja Lismawati, didampingi suami, Hosman Efendi (mantan Kades Jate) foto bersama jajaran perangkat desa setempat.

FOTO: Kepala Desa Jate Giliraja Lismawati, didampingi suami, Hosman Efendi (mantan Kades Jate) foto bersama jajaran perangkat desa setempat.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar resepsi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep. Kamis (27/06/2024).

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) 300 Kepala Desa, bertempat di Pendopo Keraton Sumenep.

Pengukuhan Kepala Desa merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa yang semula menjabat 6 tahun, menjadi 8 tahun atau mendapatkan perpanjangan jabatan 2 tahun terhitung sejak digelar pelantikan.

Perpanjangan masa jabatan itu mendapat beragam respons dari sejumlah kades di Sumenep, salah satunya datang dari kepala desa perempuan di pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Lismawati.

Baca Juga:  H-1 Pilkades di Sumenep, Polisi Dikabarkan Amankan Terduga Pelaku Politik Uang

Bunda Lis, sapaan akrab Lismawati, menyampaikan syukur atas perpanjangan masa jabatan sebagai implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Alhamdulillah, dengan perpanjangan jabatan 2 tahun, menjadi angin segar untuk terus berbenah di desa, merajut kekompakan antar elemen untuk memajukan desa,” kata Kepala Desa Jate ini.

Baginya, jabatan kepala desa sebagai pucuk pimpinan di desa dengan permasalahan yang kompleks, adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan sebagai-baiknya.

“Artinya, kepala desa itu harus punya kemampuan, pengalaman dan juga relasi yang baik, walaupun kadesnya seorang perempuan,” sebutnya.

Lis menilai, dengan perpanjangan jabatan 8 tahun, kepala desa bisa lebih luas dalam merencanakan pembangunan di desa. “Intinya terkait hal itu juga demi kebaikan desa,” ujarnya saat dihubungi.

Baca Juga:  350 Personil Gabungan Diterjunkan Amankan Pelantikan Kades, Kapolres Sumenep: Dilarang Konvoi dan Arak-Arakan

Menurutnya, dengan penetapan undang-undang desa, maka pembangunan di desa akan lebih merata karena anggaran atau dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bisa dikelola dengan matang.

Istri Hosman Efendi (mantan Kades Jate) ini, lantas mengurai, banyak hal yang telah ia lakukan dalam 5 tahun memimpin Desa Jate, diantaranya peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan perempuan di bidang UMKM, peningkatan jalan dusun, pembangunan jalan paving, termasuk makadam.

Selain itu, pemberdayaan masyarakat nelayan setempat melalui bantuan alat alat tangkap juga telah dilakukannya.

“Peningkatan kwalitas pendidikan melalui pembangunan paving halaman sekolah ponpes Al-Arief Jate, Rehab gedung ruang kelas Pesantren At-Taqwa dan sejumlah pembangunan lain yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” urainya.

Baca Juga:  Ini Sikap Kiai dan Tokoh Masyarakat di Sumenep Soal Penambangan Fosfat

Pihaknya berharap perhatian lebih dari pemerintah daerah untuk desa-desa di kepulauan. Sehingga kesenjangan pembangunan antara daratan dan kepulauan bisa teratasi.

“Kami di pulau butuh perhatian lebih dari pemerintah, sehingga pembangunan di desa terus berkembang,” tandasnya.

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) lalu.

Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya hanya enam tahun, kini menjadi delapan tahun. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment