SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berikhtiar menekan penyebaran paparan Covid-19, salah satu langkahnya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, tingkat desa dan kelurahan.
Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut rencana aksi PPKM Berskala Mikro Kabupaten Sumenep, dilaksanakan di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (9/2/2021).
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, menyampaikan, rakor tersebut untuk menyamakan persepsi dan menidaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona.
“Pelaksanaan PPKM mikro ini tentu saja mempertajam sekaligus memperkuat keberadaan posko (pos komando) di setiap desa untuk melakukan pencegahan dini, seperti sosialisasi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” terangnya usai rakor, kepada sejumlah wartawan.
Pelaksanaan PPKM mikro dalam rangka pencegahan Covid-19 dilakukan di tingkat Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) setiap desa yang ada warganya terkonfirmasi positif Covid-19.
“Desa di Kabupaten Sumenep tidak seluruhnya membentuk posko, tetapi hanya desa yang ada warganya terkonfirmasi positif Covid-19,” imbuh Bupati dua periode ini.
Politisi senior PKB ini mengungkapkan, tim satgas penanganan pengendalian penularan Covid-19 ujung timur pulau garam telah mengidentifikasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di semua desa, yang hasilnya menemukan sebanyak 37 orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dalam rentang waktu satu pekan terakhir.
“Sebanyak 37 pasien itu tersebar di 37 titik lokasi di 26 desa pada 11 kecamatan daratan yakni Kecamatan Ambunten, Batang-batang, Batuan, Batuputih, Gapura, Giligenting, Kalianget, Kota Sumenep, Lenteng, Pasongsongan dan Kecamatan Saronggi,” rincinya.
Pemberlakuan PPKM mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021.
Diketahui, untuk mensinergikan PPKM mikro mengadakan rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Puskesmas, Camat dan unsur Forkopimka. (*)
Comment