Penetapan Penilaian, Puluhan Puskesmas di Bondowoso Bakal Terapkan BLUD

0 Komentar
Reporter : Slamet Wahyudi
FOTO: Penetapan hasil penilaian BLUD oleh Pj Sekda Bondowoso.

FOTO: Penetapan hasil penilaian BLUD oleh Pj Sekda Bondowoso.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso tengah menerima hasil penetapan penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari Pemerintah setempat.

Penilaian itu ditetapkan oleh Tim penilai yang dikomandoi oleh Pj Sekretaris Daerah setempat.

Kendati demikian, meski telah menerima penetapan dan pantas menyandang BLUD, penerapan pola BLUD di sejumlah Puskesmas masih belum bisa di laksanakan dalam tahun ini. Hal tersebut lantaran masih ada beberapa tahapan proses yang harus dilalui.

Plt Kepala Dinas Kesehatan, Agus Winarno menjelaskan, penilaian yang diberikan oleh Tim telah dilaksanakan pada tanggal 10-12 September 2024 kemarin, dari penilaian tersebut, sebanyak 25 Puskesmas dan 1 Labkesda dinyatakan memenuhi syarat untuk menerapkan BLUD.

Baca Juga:  Pemkab Bondowoso Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Guru Ngaji dan Perangkat Desa

“Sekarang ini teman-teman dari 25 Puskesmas dan 1 Labkesda melakukan zoom dengan Kementerian dalam Negeri untuk membahas tahap proses selanjutnya, ” katanya, Jum’at (27/9/2024).

Zoom dengan Kementerian itu merupakan suatu langkah atau proses agar dalam penerapan BLUD di Bondowoso bisa dimaksimalkan.

Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan akan melangsungkan koordinasi dengan bagian hukum untuk membahas pemantapan peraturan bupati (Perbup).

“Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan bagian hukum untuk membahas Perbup tentang BLUD ini, ” paparnya.

Untuk penerapan BLUD sendiri akan diterapkan pada awal tahun 2025 mendatang.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pj Bupati Minta Pj Sekda Bondowoso Segera Lakukan Konsolidasi

Sementara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Haeriah Yuliaati selaku ketua tim penilai memaparkan, tim telah memberikan penilaian atas penerapan BLUD di 25 Puskesmas dan 1 Labkesda mulai dari administrasi maupun di bidang-bidang lain, seperti bidang hukum, keuangan dan lain-lain.

Sebagaimana pengertian BLUD sendiri merajuk dalam tata kelola keuangan di bidang masing-masing.

Sejatinya, kata Haeriah, BLUD tersebut sangat berpotensi pada bidang pelayanan keuangan, dan dalam tata kelola tersebut masing-masing bidang telah menyepakati dan memberikan penilaian kepada 25 Puskesmas dan 1 Labkesda sehingga masuk dan bisa menerapkan BLUD.

Baca Juga:  RSUD Moh. Anwar Sumenep Pastikan Transparan Seleksi Pegawai BLUD Non ASN

“Sebetulnya, semua ini sangat penting, cuma sebagaimana dari pengertian BLUD itu sendiri lebih kepada tata kelola keuangan, sebagaimana dari undang-undang memberikan kewenangan mengelola keuangan sendiri, ” pungkasnya.

Ia berharap, tahun depan semua yang telah memenuhi syarat dalam penerapan system BLUD bisa secara langsung mengoperasikan hal tersebut. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment