Pemkab Jember Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di Wilayah Puskesmas

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Pemkab Jember Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di Wilayah Puskesmas

Foto: Bupati Jember Hendy Siswanto saat sambutan dalam kegiatan Bimtek terkait penyusunan laporan keuangan Puskesmas di wilayah Kabupaten Jember, Senin (21/11/2022).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kesehatan setempat, menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IKI) untuk memberikan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan laporan keuangan di wilayah Puskesmas.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, saat ini, Puskesmas hari ini telah resmi statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Adanya status BLUD itu, kata Bupati, dapat menyelenggarakan kegiatan yang bersifat komersil. Mengelola pendapatan, mengelola belanja, mengelola SDM baik ASN dan Non ASN. Termasuk menggaji Non ASN secara mandiri dari pendapatan tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Jember Lakukan MoU dengan Kejari, Tangani Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

“Oleh karena itu, sistem keuangannya mulai mandiri, pelaporan keuangannya harus sesuai kaidah yang berlaku. Mereka akan dididik oleh para akuntan dari Ikatan Akuntan Indonesia,” ucap Hendy Siswanto, Senin (21/11/2022).

Status BLUD, Puskesmas satu dengan Puskesmas lainnya bertanggung jawab atas internalnya masing-masing. Yang dipengaruhi lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.

Sehingga, lanjut Hendy, dengan adanya Bimtek pelaporan keuangan itu. Diharapkan para pejabat Puskesmas tidak ragu lagi dalam menentukan langkah dan kebijakan dalam pengelolaan keuangannya sendiri.

Terpisah, Plt. Kepala Dinkes Jember dr. Lilik Lailiyah mengatakan, kewenangan Puskesmas dengan status BLUD dapat menyelenggarakan kegiatan yang komersil atau mendatangkan pendapatan bagi Puskesmas. Dengan ketentuan tidak menabrak aturan yang ada atau menghambat program daerah.

Baca Juga:  Pemkab Jember Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia di Mall, Begini Syaratnya

“Status BLUD diberikan kebebasan mengelola sendiri pendapatan dan pengeluarannya. Bebas namun terbatas, bebas namun masih dalam koridor yang ditentukan, tidak menghambat program Pemkab Jember. Seperti misal program J-Pasti Keren atau berobat gratis bagi seluruh warga Jember maka jangan sekali-kali menarik biaya,” kata dr. Lilik. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment