Usut Dugaan Proyek Fiktif, Warga Desa Errabu Sumenep Lapor Inspektorat

0 Komentar
Reporter : Abd. Wakid
MELAPOR: Sejumlah warga Desa Errabu Kecamatan Bluto saat audiensi dengan Inspektorat Sumenep (Foto: Abd Wakid)

MELAPOR: Sejumlah warga Desa Errabu Kecamatan Bluto saat audiensi dengan Inspektorat Sumenep (Foto: Abd Wakid)

SUMENEP, (WARTA ZONE) — Sejumlah warga asal Desa Errabu Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep melakukan audiensi ke Inspektorat, Kamis (28/1/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Warga yang mengatasnamakan Komunitas Peduli Errabu (KOMPER) ini mengadukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) sejak 2016 hingga 2020 seperti anggaran pemeliharaan pasar desa sebesar 272 juta.

“Itu dianggarkan selama dua tahun, yakni tahun 2019 sebesar Rp 250 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 22 juta,” kata Ketua KOMPER, Moh. Adnan kepada sejumlah media, usai audiensi.

Adnan menuding proyek tersebut kuat dugaan adalah fiktif alias asal-asalan. Sebab, di desa kelahirannya tidak ada pasar desa. Namun, dianggarkan selama dua tahun berturut-turut.

“Sejak kecil kami tidak pernah ke pasar Errabu, artinya memang tidak ada pasar itu, tapi kenapa ada anggaran pemeliharaan, ini kan lucu,” sesalnya.

Tidak hanya itu, kata Adnan, pemerintah desa juga menganggarkan pembelian tanah sebesar Rp 48 juta untuk dibangun gedung Polindes pada anggaran tahun 2018. Padahal, pembangunan gedung tersebut dilakukan di atas tanah percaton atau Tanah Negara.

“Nah, ini dibeli bagaimana dan kepada siapa dibeli, ini sudah tidak masuk akal juga,” tanya Adnan.

“Kami berharap pihak Inspektorat untuk melakukan langkah-langkah hukum guna mengusut persoalan yang terjadi di desa kami,” harapnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu III Inspektorat Sumenep, Asis Munandar mengatakan, pihaknya hanya bisa menyarankan warga agar melapor secara formal ke Bupati Sumenep, A Busyro Karim sebagai penentu kebijakan.

“Kami sampaikan mekanisme selama ini tehadap pelanggaran atau penyalahgunaan dan sebagainya, laporkan secara formil kepada bupati selaku yang punya wilayah,” timpalnya.

Dengan begitu, lanut Azis, jika sudah ada disposisi dari Bupati Sumenep, maka pihaknya bisa melakukan penyelidikan untuk mengusut persoalan yang terjadi. “Kalau ada disposisi, baru kami bisa melangkah,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment