Disdik Sumenep Siapkan Sanksi Tegas Bagi ASN Nakal di Kepulauan

0 Komentar
Reporter : Abd Wakid
JELAS: Plt Kadisdik Sumenep, Moh. Iksan, saat ditemui di ruang kerjanya (Foto: Abd Wakid)

JELAS: Plt Kadisdik Sumenep, Moh. Iksan, saat ditemui di ruang kerjanya (Foto: Abd Wakid)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja tidak optimal alias nakal di wilayah kepulauan.

Hal ini ditegaskan menyusul adanya dugaan temuan dari beberapa massa aksi yang sempat mengepung dinas yang beralamat di Jalan Dr Cipto Sumenep pada Jumat (25/6) lalu.

“Kepulauan ini kan luas. Sedikitnya ada 8 kecamatan, jika benar ada hal demikian (ASN nakal) maka yang jelas kami akan lakukan tindakan tegas,” ujar Plt Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:  Suasana Pilkades Memanas, Aktivis Demo DPMD Sumenep

Tindakan tegas itu, lanjut dia, telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dalam PP 53 Tahun 2010 ini memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita akan lihat, berapa hari gak masuk dan melakukan tugas. Kalau kemarin walaupun anaknya atau gurunya ada di rumahnya, masih bisa melaksanakan tugas dengan cara pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa daerah kepulauan memang sering terkendala sinyal. Akibatnya, sistem informasi kepegawaian juga sedikit terganggu. Sehingga dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak untuk bersama-sama memajukan pendidikan di wilayah kepulauan.

Baca Juga:  Sidak Pembangunan Gedung Baru DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir Minta Pembangunan Dikebut

“Di kepulauan itu sinyal tidak bagus. Terlebih, ini kan masih pandemi, jadi kita harus faham. Kalau normal, itu pasti langsung kita tindaklanjuti. Karena pandemi, ya kita harus maklum, saya sebagai pimpinan juga harus maklum,” tukasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment