SUMENEP, (WARTA ZONE) – Bupati Sumenep petahana H. Achmad Fauzi Wongsojudo yang berpasangan dengan KH. Imam Hasyim berencana mendaftar hari terakhir ke KPU Sumenep. Kamis (29 Agustus 2024) besok.
Informasi rencana pendaftaran di hari terakhir Paslon yang diusung 9 partai politik yang ada di perlemen yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Nasdem, PAN, Hanura, PKS, dan PBB dan 1 parpol non-parlemen yakni partai Golkar, disampaikan H. Zainal Arifin sebagai ketua Tim pemenangan Paslon Fauzi – Imam (FaHam). Rabu (28 Agustus 2024) kepada sejumlah media.
“Semua partai pengusung dan pendukung akan hadir juga, besok jam 10 sudah di KPU,” kata ketua Tim pemenangan Paslon Fauzi – Imam, H. Zainal Arifin. Rabu (28 Agustus 2024).
Sebelum berangkat ke KPU, lanjut pria yang saat ini menjabat ketua sementara DPRD Sumenep, titik kumpul di Asta Tinggi. Rombongan tim FaHam akan menggelar doa bersama di petilasan para raja-raja Sumenep.
“Kami akan menggelar doa bersama dulu di Asta Tinggi, sebelum bersama-sama menuju ke kantor KPU,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup-Bacawabup) Sumenep untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Masa pendaftaran Cabup-cawabup Sumenep ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk hari Selasa dan Rabu KPU menyediakan waktu dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara untuk hari terakhir atau Hari Kamis, waktunya mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Beberapa persiapannya, KPU Sumenep telah menyediakan tenda khusus sebagai lokasi pendaftaran di depan gudang penyimpanan logistik KPU Sumenep. Tenda ini disiapkan untuk menyambut para pasangan bacabup-bacawabup yang akan berlaga dalam Pilkada Sumenep 2024.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menjelaskan, dalam proses pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024 ini KPU mengacu pada PKPU No 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Acuan kita yakni PKPU No 2 tahun 2024. Disana ditetapkan masa pengumuman pendaftaran calon selama tiga hari yakni 24-26 Agustus. Saat ini masuk tahapan masa Pendaftaran Pasangan Calon selama tiga hari 27-29 Agustus 2024,” katanya, Selasa (27/8/2024).
Syamsi melanjutkan, selain menerima pendaftaran, sejak 27 Agustus KPU juga langsung melakukan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024.
“Baru nanti pada tanggal 22 September, KPU akan melakukan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk Pilkada 2024,” tambahnya. (*)
Comment