JEMBER, (WARTA ZONE) – Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember yang terjadi Kamis (24/11) kemarin.
Pelaku kasus perampokan itu satu orang, identitasnya diketahui bernama Suryanto (39) asal Kecamatan Patrang, Jember.
Namun untuk proses penangkapan tersangka, menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya, di Jalan Sentot Prawirodirjo, Kecamatan Kaliwates, Jember.
“Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap pelaku perampokan toko emas yang terjadi Kamis kemarin. Dimana pelaku adalah (saat ini) warga Kecamatan Kaliwates, Jember. Bernama Suryanto (39) asal sesuai KTP, warga Patrang, Jember,” ujar Dika saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (28/11/2022).
“Pelaku dulunya juga adalah seorang Satpam di toko retail modern terkenal, yang saat ini sudah tutup di Jember,” sambungnya.
Lanjut mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini, pelaku yang diketahui juga adalah seorang residivis kasus Curat dan Curas pada tahun 2006, juga 2009 itu.
Sebelum melakukan aksinya, selama beberapa hari melakukan survei dan mempelajari situasi toko emas yang akan jadi sasaran perampokannya.
“Dimana modusnya sebelum eksekusi (melakukan perampokan). Pelaku dua hari sebelumnya intens melakukan survei, dan mempelajari situasi target atau sasaran yang akan dieksekusi. Pelaku satu orang,” jelasnya.
“Sehingga setelah memastikan kondisi lapangan target sasaran yang akan dirampok. Eksekusi dilakukan 24 November kemarin itu,” sambungnya.
Dari perampokan yang dilakukan seorang diri itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk menyita beberapa barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku. Karena dari hasil rampokan itu, kata Dika, pelaku sudah membeli beberapa kendaraan.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1,5 Kg emas, terdiri dari gelang, cincin, kalung, dan juga kita amankan baju yang dipakai tersangka, jaket, celana, sendal, dan satu buah linggis,” sebutnya.
“Serta kita juga menyita barang hasil kejahatan tersebut, yakni sepeda listrik, dan juga satu unit motor. Karena dari hasil curian itu, pelaku sudah membeli dua kendaraan itu,” sambungnya.
Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka, Dika menambahkan, nantinya akan diterapkan Pasal 365 ayat 1 dan 2.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember menjadi korban perampokan sekitar pukul 4 subuh, Kamis (24/11/2022) kemarin.
Terkait aksi perampokan ini, pemilik toko Agus Supianto (72) bersama istinya menjadi korban. Bahkan Agus dianiaya korban dengan dipukul dahinya menggunakan senjata tajam oleh pelaku. (*)
Comment