SUMENEP, (WARTA ZONE) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengecam keras oknum pelaku penganiayaan wartawan Majalah Tempo, Nurhadi di Surabaya yang terjadi pada Sabtu 27 Maret 2021 kemarin.
Perlakuan yang tidak bermoral dan menentang hukum itu dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers dan mengancam kebebasan dunia jurnalistik dalam mengungkap kebenaran.
“Perbuatan yang tidak bermoral telah dilakukan oleh oknum petugas terhadap wartawan Tempo di Surabaya. Ini adalah bagian dari bentuk penjajahan dalam dunia jurnalis. Tentu hal ini sangat membahayakan kita sebagai kuli tinta,” ungkap Ketua SMSI Sumenep, Senin (29/3/2021).
Menurut Wahyu, kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan yang tidak bisa dianggap remeh. Sebab, jika dibiarkan akan menjadi sebuah ancaman bagi keberlangsung hidup berbangsa dan bernegara dalam menganut asaz Pancasila.
“Kita harus melawan kezaliman ini, sebab jika tidak, kita justru khawatir kekerasan demi kekerasan terhadap jurnalis akan selalu terulang. Ingat, sebagai jurnalis kita dilindungi oleh negara dengan adanya Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tegasnya.
Direktur pemberitaan Limadetik.com ini juga meminta agar wartawan di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur kompak bersama-sama melawan perlakuan penganiayaan dengan cara mendesak pihak berwajib untuk segera menangkap pelaku dan mengadilinya.
“Sebagai wartawan, tentunya kita punya naluri yang sama. Maka dengan kejadian yang menimpa rekan seprofesi kita di Surabaya, kita harus merapatkan barisan untuk mendesak pihak berwajib agar segera menangkap pelaku dan membawanya ke meja hukum. Ini harus dilakukan,” tukasnya. (*)
Comment