SUMENEP, (WARTA ZONE) — Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya meningkatkan pemahaman pejabat di lingkungan pemerintah setempat tentang tindak pidana gratifikasi, salah satunya melalui sosialisasi pencegahan dan pengendaliannya.
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim menyampaikan, komitmen untuk memberikan pencerahan, pemahaman tentang tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang selama ini terus dilakukan terhadap seluruh ASN.
“Kami harapkan dengan sosialisasi ini tata kelola pemerintahan semakin baik, akuntabel, efisien dan efektif yang pada gilirannya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Bupati pada Pemantapan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, di Kantor Bupati, Senin (30/11/2020).
Untuk itulah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya bisa mengimplementasikan pencegahan tindak pidana gratifikasi dalam kegiatan sehari-hari di masing-masing instansinya.
“Pimpinan OPD agar menunjuk dan menugaskan pejabat di lingkup kerjanya untuk pengelolaan pengendalian gratifikasi, sebagai salah satu upaya mewujudkan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah,” imbuh Bupati dua periode ini.
Bupati mengungkapkan, pemerintah daerah telah membuat regulasi berupa peraturan kepala daerah untuk mencegah pencegahan korupsi atau gratifikasi yakni Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/62/Kep/435.012/2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor: 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan (Whistle Blowing System) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.
“Pimpinan OPD dengan adanya aturan itu wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterima kepada KPK melalui UPG yang sekretariatnya di Inspektorat, karena kepala OPD bertanggungjawab atas segala pelaksanaan pengendalian gratifikasi di masing-masing instansinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemantapan sosialisasi pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, selain dihadiri seluruh Kepala OPD dan Camat juga diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep di masing-masing unit kerjanya melalui Zoom Meeting. (*)
Comment