PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Program Pamekasan Call Care (PCC) inovasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dalam bidang pelayanan kesehatan resmi mendapat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Piagam hak kepemilikan atas PCC tersebut diserahkan langsung di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kaban Litbang) Provinsi Jawa Timur, Bapak Anom Surahno.
Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam mengatakan, HaKI tersebut sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, program Pamekasan Call Care (PCC) Pemkab Pamekasan resmi mendapat hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Baddrut Tamam, Kamis (11/8/2022).
Bupati Mas Tamam menambahkan, program tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi dari pemkab dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dalam bidang kesehatan kepada masyarakat.
“PCC ini merupakan bentuk inovasi Pemkab Pamekasan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelasnya.
Mas Tamam menjelaskan, program PCC adalah pelayanan konsultasi kesehatan dan antar jemput pasien gratis 24 jam penuh dengan kendaraan representatif untuk menuju fasilitas kesehatan. Serta setiap desa telah memperoleh mobil Sigap yang dapat digunakan setiap waktu.
“Program PCC melayani antar jemput pasien secara gratis menuju fasilitas kesehatan dengan kendaraan yang representatif dan setiap desa telah diberikan mobil Sigap yang dapat digunakan oleh pasien setiap waktu. Tidak hanya itu, program PCC juga menerima konsultasi kesehatan gratis selama 24 jam,” pungkasnya. (*)
Comment