Pelaku Teror Eksibisionis Diringkus Polisi, Saat Tunjukkan Alat Vital di Sekitar Kampus Jember

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Pelaku Teror Eksibisionis Diringkus Polisi, Saat Tunjukkan Alat Vital di Sekitar Kampus Jember

Foto: Konferensi pers tersangka eksibisionis di Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Tersangka teror eksibisionis di sekitar Kampus Universitas Jember (Unej) dan di beberapa lokasi lain wilayah Jember, berhasil diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.

Tersangka berinisial NI (40) warga Dusun Glundengan, Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember, diringkus polisi saat melakukan aksi kejahatannya di sekitar Kampus Unej, Jumat (18/11/2022) kemarin.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, aksi kejahatan tersangka yakni tindakan eksibisionis dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.

Sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu, dilakukan kurang lebih 8 kali dengan lokasi yang berbeda-beda.

Sasaran korban adalah pelajar atau mahasiswi. Dari penyelidikan polisi, tindak kejahatan pelaku dilakukan di 8 TKP berbeda.

Baca Juga:  Bupati Jember Hadiri Gebyar HUT ke-77 Pemprov Jatim di Kantor Bakorwil

“Lokasi aksinya di depan Bank Mandiri, pintu masuk (Kampus) Unej, depan Apotek Samudra dekat (Kampus) Poltek, dekat Laboratorium Unej, sekitar Jalan dekat Radio KISS FM, dan beberapa area kampus Unej,” kata Hery saat konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (23/11/2022).

Kata Hery, modus kejahatan tersangka adalah dengan pura pura memanggil korban. Kemudian saat korban menoleh ke arah tersangka, sambil menunjukkan alat kelaminnya.

“Yang alat kelaminnya dalam posisi dikeluarkan (dari celana), dan sambil diolesi minyak goreng,” katanya.

Terkait aksi kejahatan pelaku, Hery menjelaskan, pelaku sebelumnya mengincar calon korban dengan membuntutinya.

Baca Juga:  Jember Berhasil Hapus Status Desa Tertinggal

“Aksi itu dilakukan, sambil tersangka juga memastikan bahwa lokasinya aman,” sambungnya.

Terkait laporan polisi soal tindak kejahatan tersangka ini, lanjutnya, sudah ada 7 korban yang lapor polisi. Namun kemudian, Hery menambahkan, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidikan yang kami lakukan, yakni masih koordinasi lebih lanjut, terkait kondisi psikologis tersangka, dan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Termasuk motif dan alasan tersangka kenapa melakukan aksinya itu,” ulasnya.

“Nantinya terkait hasil perkembangan penyidikan, apakah tersangka memiliki kelainan seksual. Akan kami sampaikan lebih lanjut,” sambungnya.

Baca Juga:  10 Provinsi Ikuti Gelaran Wonderful Archipelago Indonesia di JFC 2023

Lebih lanjut Hery menambahkan, terkait aksi kejahatan eksibionis yang dilakukan tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya, baju yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, rekaman video CCTV, helm yang dipakai saat melakukan aksinya, satu botol minyak goreng yang dipakai untuk dioleskan ke alat kelaminnya, sepasang sepatu bots, dan satu unit motor Karisma milik tersangka,” sebutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP Undang-undang Pornografi.

“Dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment