JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria bernama Fransiscus Siswanto asal Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, digrebek istri dan warga saat sedang menyetubuhi putri tirinya berinisial SAL (12) di ruang keluarga, di Kecamatan Sumberbaru Jember.
Tindakan tak terpuji yang dilakukan pria berumur 48 tahun ini, dilakukan saat putrinya sedang nonton televisi di ruang keluarga.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka, dilakukan saat ibu korban sedang keluar rumah membantu tetangganya yang sedang ada hajatan.
Tersangka nekat menyetubuhi korban, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa malam (22/11/2022) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Y Susanto membenarkan jika pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya.
Saat diamankan polisi di Mapolsek Sumberbaru, pelaku mengaku nekat menyetubuhi korban, karena khilaf dan tergiur dengan bentuk tubuhnya.
“Benar saat ini kami menangani kasus pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh FS usia 48 tahun, alamat Bali. Korban usia kurang lebih 12 tahun duduk dibangku kelas 6 SD. Korban adalah anak tiri pelaku. Dimana saat menikah dengan ibu korban, sudah punya anak satu,” kata Susanto saat dikonfirmasi di Mapolsek Sumberbaru, Rabu (23/11/2022).
Diketahui, kata Susanto, bapak tiri dan ibu korban selama ini tinggal di Bali. Korban tetap tinggal di Jember bersama neneknya.
Terkait tindakan bejat yang dilakukan pelaku, lanjutnya, dilakukan saat bapak tiri dan ibu korban pulang ke Jember.
“Karena ada acara hajatan di Jember. Bapak tiri dan ibu korban ini pulang,” katanya.
Pelaku diduga melakukan tindak pencabulan itu, lanjutnya, dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah. Ibu korban saat itu sedang membantu di hajatan.
“Korban bersama bapak tirinya di rumah. Saat sedang nonton TV, tiba-tiba FS ini melihat korban yang sudah tumbuh dewasa, kemudian ada niat untuk menciumi (berbuat cabul) terhadap korban,” katanya.
“Karena pengaruh nafsu bejatnya. Korban dicabuli dengan diciumi dan diraba-raba pelaku. Tapi tidak sampai terjadi persetubuhan,” sambungnya.
Ibu korban mengetahui tindakan bejat pelaku, saat pulang ke rumah setelah membantu hajatan. Sontak ibu korban teriak, dan tidak lama warga pun berdatangan.
“Saat pulang, Istrinya membuka pintu depan rumah, kaget kemudian sontak teriak. Karena perilaku tersangka. Kebetulan anggota kami yang sedang patroli, menerima laporan dari warga, dan langsung mendatangi lokasi kejadian. Selanjutnya kami pun juga langsung mengamankan tersangka ke mapolsek,” tandasnya.
Terkait tindakan pelaku ini, kata Susanto, terancam dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak nomor 17 Tahun 2016, atau dengan UU nomor 23 Tahun 2022.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Terkait tindakan pelaku itu, saat dikonfirmasi di Mapolsek Sumberbaru. Fransiscus Siswanto atau akrab disapa Frans, mengaku khilaf dengan tindakan dugaan cabul yang dilakukan terhadap anak tirinya itu.
“Waktu itu saya hanya cium bagian bawah (korban) pak, tidak sampai persetubuhan. Korban anak tiri saya pak, sekolah kelas 6 SD,” kata Frans saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Terkait tindakan asusila yang dilakukan terhadap anak tirinya itu, Frans mengaku khilaf. Pelaku mengaku sayang terhadap korban, dan selama ini selalu membantu biaya hidupnya.
“Biaya dari saya pak. Bukan dari bapaknya. Kalau tidak ada saya timpang ekonomi pak. Ekonomi keluarganya (korban) bisa sulit,” akunya.
Terkait kasus dugaan pencabulan, kata Frans, pihak keluarga sudah memaafkan.
“Tadi dari keluarga minta dicabut hukumannya, saya dimaafkan oleh pihak keluarga,” ucapnya.
Saat ditanya kenapa ada niat melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu?
“Saya tidak sengaja tangan saya jatuh di dadanya pak. Kemudian saya pegang itu. Apalagi dari kecil saya yang mengasuh dan membiayai. Awal saya tidak terlalu sayang karena anak tiri, apalagi jorok dan bandel. Akhirnya tumbuh rasa kasihan dan saya sayang (dengan korban). Tapi saya menyesal dengan perbuatan saya,” pungkasnya. (*)
Comment