SUMENEP, (WARTA ZONE) – Aksi premanisme main rampas kendaraan di jalan yang dilakukan para oknum debt collector di Sumenep menjadi atensi Polres setempat.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dalam giat ‘Jumat Curhat’ bersama Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Manding. Jum’at (3/3/2023).
“Sudah menjadi atensi kami, agar mereka tidak melakukan aksinya di jalan raya, hal ini akan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Kapolres berbagi tips menghadapi aksi nakal oknum debt collector yang main rampas kendaraan di jalan, agar debitur segera lapor ke kantor polisi terdekat.
“Apabila menghadapi debt collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya, maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapan,” ujar Kapolres Sumenep.
Kelengkapan Pertama yang perlu dicek, lanjut AKBP Edo, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya.
Syarat kedua yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan, ketiga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari dealernya.
“Sekecil apapun informasi dapat menjadi bahan masukan untuk segera ditindak lanjuti,” ucapnya.
Sebelumnya, keresahan tersebut disampaikan perwakilan Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Manding, dalam giat ‘Jumat Curhat’.
“Sekarang lagi marak para debt collector seenaknya merampas kendaraan di jalan, ini sangat meresahkan,” kata Kepala Desa Manding Daya Kecamatan Manding, Ach. Daini.
Menurutnya, bila aksi main rampas kendaraan yang dilakukan debt collector tetap dibiarkan, berpotensi terjadi konflik horizontal.
“Ini pasti berpotensi pertengkaran, tidak menutup kemungkinan sampai terjadi penganiayaan sehingga menjadikan kamtibmas tidak kondusif,” sebutnya. (*)
Comment