Raperda Susunan Perangkat Daerah, Herman Dali Kusuma: ini penting untuk masa depan birokrasi Sumenep

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Ketua Pansus II DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma. (dok. Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sumenep)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, mulai dibahas.

Ketua Pansus II Herman Dali Kusuma menyampaikan, lahirnya Perda Susunan Perangkat Daerah dinikai sangat penting untuk masa depan birokrasi di Sumenep. Karenanya, ia akan bekerja maksimal untuk membahas raperda itu.

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) II kini gerak cepat membahas raperda yang di deadline selesai 14 April mendatang.

Herman Dali Kusuma menjelaskan, pembahasan raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep dimulai sejak Senin malam (27/3/2023) lalu.

Baca Juga:  Program Berani Mitra, Cara BPRS Bhakti Sumekar Bantu Permodalan UMKM Sumenep

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, panitia khusus (pansus) diberi waktu melakukan pembahasan raperda hingga 14 April 2023.

“Kami ingin waktu yang diberikan kepada pansus digunakan sebaik mungkin untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep,” kata Haji Herman.

Politisi senior asal Talango ini menegaskan, output dari perda ini adalah penataan perangkat daerah sekaligus reformasi birokrasi. “Kami berharap pembahasan raperda ini komprehensif. Dengan waktu yang ada menghasilkan seperti harapan kita semua,” imbuhnya.

Baca Juga:  RSUD Moh Anwar Sumenep Bersolek Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78

Ia kemudian menegaskan, perubahan susunan organisasi perangkat daerah melalui raperda ini akan menjadi pertaruhan bagi kredibilitas pemerintah daerah.

Oleh karenanya, perubahan perangkat daerah harus sebanding dengan aspek pemenuhan kebutuhan peningkatan kualitas layanan dan aspek pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami juga mohon dukungan dan masukan dari semua stakeholder dalam perjalanan pembahasan raperda ini. Semoga juga nanti tepat waktu,” harapnya mengakhiri.

Penting diketahui, anggota Pansus II Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Kucuran DBHCHT Untuk Dinsos P3A Sumenep Turun Drastis, Kadis Izoel: Kami Tetap Maksimalkan

1. Herman Dali Kusuma (F-PKB)
2. Melly Sufianti (Hanura)
3. Alis Jasuli (NasDem)
4. Suroyo (Gerindra)
5. Nia Kurnia (PDIP)
6. Abu Hasan (PKB)
7. Ach Naufil MS (PKB)
8. Latib (PPP)
9. Siti Hosna (PAN)
10. Mohammad Hanafi (Demokrat)
11. Adrian Mukhlas (Demokrat). (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment