Penemuan Mayat Bayi, Pelaku Ibu Kandung Sendiri Ngaku Keguguran

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Kapolres Jember AKP Moh Nurhidayat saat menggelar pres rilis kasus penemuan mayat bayi berjenis perempuan di sekitar Jalan Rasamala Lingkungan Krajan RT 02 RW 07 Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kasus penemuan mayat bayi berjenis perempuan dan membusuk di sekitar Jalan Rasamala Lingkungan Krajan RT 02 RW 07 Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember, mulai terungkap.

Satreskrim Polres Jember bersama Polsek Patrang berhasil mengamankan terduga pelaku yang tega membuang bayi malang tersebut.

Terduga pelaku notabene ibu kandung korban perempuan berinisial Y (29) warga setempat. Saat diinterogasi perempuan yang diketahui sudah tiga kali menikah itu, tega membuang bayi dengan dalih keguguran.

“Kami dapat laporan penemuan mayat bayi dari masyarakat Rabu kemarin (10/5) sekitar pukul 9 pagi, terduga pelaku kurang lebih 6 jam dapat kami ungkap. Pelaku ibu kandung korban sendiri,” kata Kapolres Jember AKP Moh Nurhidayat saat prees rilis di mapolres, Kamis (11/5/2023).

Terungkapnya kasus itu, pria yang akrab disapa Hidayat ini menjelaskan, dari proses penyelidikan polisi, diawali dengan mendata jumlah warga hamil di wilayah setempat.

“Kemudian mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa beberapa orang saksi. Polisi menemukan ada enam perempuan hamil di lingkungan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Ember Bekas Cat, Tangisan Bayi Sempat Dikira Suara Kucing

Dari enam perempuan hamil itu, ada satu orang perempuan berinisial Y di antaranya yang sudah melahirkan tanpa diketahui bayinya. Polisi kemudian melakukan interogasi awal kepada Y.

Pada awal diinterogasi, ia menjelaskan, perempuan berinisial Y ini mengakui bahwa dirinya pernah hamil.

“Namun, bayi yang dikandungnya keguguran saat usia kehamilan lima bulan,” katanya.

Tapi polisi tak percaya begitu saja, sebab mayat bayi yang ditemukan diperkirakan telah berada di dalam kandungan selama kurang lebih delapan bulan. Y yang tidak dapat mengelak lagi akhirnya memilih mengakui perbuatannya.

“Awalnya mengaku bahwa tersangka keguguran. Tetapi kita tidak percaya  begitu saja hingga akhirnya ada pengakuan sendiri dari tersangka,” pria yang juga Mantan Kasat Reskrim Polres Jember Tahun 2010 ini.

Kepada penyidik Y mengaku, bayi perempuan itu lahir pada tanggal 7 Mei 2023. Y melahirkan bayi perempuan itu sendirian, tanpa bantuan bidan maupun dukun beranak.

Bayi itu lahir tidak membuat Y Bahagia, justru menganggap bahwa kehadiran putrinya itu merupakan beban. Sebab, selama ini Y menyembunyikan kandungannya, meskipun ada beberapa saksi yang pernah melihat Y memeriksakan kandungan ke bidan.

Y yang memiliki keinginan kuat menyembunyikan kehamilannya akhirnya melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan. Tak cukup sampai di situ, Y dengan tega membungkus bayi tak berdosa itu menggunakan plastik berwarna merah.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Dua Desa Ambrol, Warga Gunakan Perahu Getek Sebagai Penyeberangan Sementara

“Selanjutnya, secara diam-diam Y membawa bayi itu ke bawah pohon bambu di dekat tanaman salak. Y kemudian menggali tanah sekuat tenaga. Karena hanya menggunakan batang bambu, Y hanya bisa membuat lubang sedalam 50 cm menggunakan batang bambu,” jelas Hidayat.

“Pengakuan tersangka sempat ada tindak kekerasan yang dilakukan terhadap bayinya. Namun kita perlu menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab bayi itu meninggal,” tambah pria mantan Kapolres Jombang ini.

Aksi sadis itu, lebih lanjut Hidayat menjelaskan, dilakukan Y dengan alasan tak ingin menanggung malu. Sebab, usia bayi di dalam kandungan sudah delapan bulan. Sementara usia pernikahan Y dengan suaminya baru lima bulan.

Sejauh ini, polisi belum mengetahui posisi suami dari tersangka. Hanya saja polisi memastikan akan mencari dan memeriksanya.

Lebih jauh Hidayat juga mengatakan, selain melakukan autopsi pihaknya juga akan melakukan tes DNA untuk memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar putri dari tersangka.

Baca Juga:  Tok! Kiai Tersangka Cabul di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

“Kita akan lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab korban meninggal sebelum dikubur atau setelah dikubur. Penting, kita juga akan melakukan tes DNA,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dalam kasus tersebut. Karena itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Tersangka dijerat pasal 305, 306 ayat 2, dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tak cukup sampai di situ, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita terapkan beberapa pasal terhadap tersangka, paling lama terancam 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment