SUMENEP, (WARTA ZONE) – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumenep, Supanji, menyoroti profesionalisme Polres Sumenep menyusul pembatalan mendadak konferensi pers terkait temuan narkotika jenis kokain seberat 27,83 kilogram di pesisir Kecamatan Giligenting, Selasa (14 April 2026).
Menurut Panji, pembatalan tanpa pemberitahuan resmi kepada awak media mencerminkan lemahnya manajemen komunikasi publik yang seharusnya dijaga oleh institusi penegak hukum.
“Kami menyayangkan pembatalan konferensi pers ini. Awak media sudah diundang dan menunggu berjam-jam, tetapi tidak ada kejelasan. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dalam pelayanan informasi publik,” tegas Panji.
Ia menilai, sebagai institusi negara, Polres Sumenep memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang transparan, akurat, dan tepat waktu, terlebih dalam kasus besar yang menjadi perhatian publik seperti dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Ini bukan persoalan sepele. Temuan 27,83 kilogram diduga kokain tentu menjadi perhatian luas. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, bukan justru kebingungan akibat komunikasi yang berubah-ubah,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Sumenep sempat menginformasikan bahwa konferensi pers akan digelar di Aula Sanika Satyawada dan dihadiri Kapolda Jawa Timur. Namun, setelah awak media menunggu sekitar tiga jam dari jadwal yang ditentukan, kegiatan tersebut batal tanpa penjelasan resmi.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, kemudian menyampaikan bahwa kedatangan Kapolda Jawa Timur bukan untuk merilis temuan tersebut, melainkan agenda kerja lain. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium sebelum memberikan keterangan detail.
Namun, bagi Panji, alasan tersebut seharusnya dapat dikomunikasikan sejak awal agar tidak menimbulkan kesan ketidaksiapan.
“Kalau memang belum siap dirilis karena masih uji lab, seharusnya sejak awal tidak perlu mengundang media. Ini soal kredibilitas institusi,” ujarnya.
Mantan aktivis PMII Pamekasan ini juga mendorong Polres Sumenep untuk melakukan evaluasi internal, khususnya dalam hal koordinasi dan penyampaian informasi kepada publik.
“Kami berharap ke depan ada perbaikan. Media adalah mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga harus diperlakukan secara profesional,” pungkasnya.
Sebelumnya, penemuan barang yang diduga kokain tersebut bermula dari laporan masyarakat di kawasan Pantai Kahuripan, Kecamatan Giligenting. Petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” dengan total berat sekitar 27,83 kilogram. (*)


Comment