SUMENEP, (WARTA ZONE) – DPRD Kabupaten Sumenep mulai memacu pembahasan puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Sebanyak 31 raperda ditargetkan rampung sebagai bagian dari penguatan regulasi daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, mengatakan, seluruh raperda yang telah masuk dalam daftar Propemperda memiliki tingkat kepentingan yang sama dan akan dibahas berdasarkan agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus).
“Semua prioritas. Nanti penjadwalan ada di Bamus,” ujarnya.
Dari total raperda yang direncanakan selesai pada 2026, sebanyak 18 merupakan usulan inisiatif DPRD, sedangkan 13 lainnya berasal dari pemerintah daerah. Beberapa di antaranya merupakan lanjutan pembahasan tahun sebelumnya yang belum tuntas karena masih menjalani tahapan fasilitasi di tingkat provinsi.
Menurut Hosnan, penyusunan Propemperda dilakukan melalui proses kajian agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
DPRD juga menaruh perhatian terhadap lahirnya regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung optimalisasi potensi ekonomi daerah guna meningkatkan PAD.
Selain mengejar target kuantitas penyelesaian, legislatif menekankan pentingnya kualitas produk hukum agar tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan mudah diterapkan secara efektif di lapangan.
Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi, pembahasan seluruh raperda diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga target legislasi daerah tahun 2026 dapat tercapai dengan maksimal. (*)


Comment