SUMENEP, (WARTA ZONE) – PT BPRS Bhakti Sumekar Perseroda terus memperluas layanan keuangan berbasis syariah dengan menghadirkan program pembiayaan kepemilikan emas bagi masyarakat. Produk tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin memiliki aset logam mulia melalui sistem angsuran sesuai prinsip syariah.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat tidak harus menyediakan dana besar secara tunai untuk mulai berinvestasi emas. Skema pembiayaan yang ditawarkan memungkinkan nasabah memperoleh emas dengan cicilan yang lebih ringan dan jangka waktu yang fleksibel.
Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, mengatakan, pembiayaan kepemilikan emas merupakan salah satu upaya perusahaan dalam meningkatkan literasi keuangan sekaligus mendorong masyarakat membangun investasi jangka panjang.
Menurutnya, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang relatif stabil dan banyak diminati masyarakat sebagai sarana menjaga nilai aset di tengah dinamika ekonomi.
“Program ini hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin memiliki emas sebagai investasi masa depan tanpa harus membeli secara tunai,” ujarnya.
Selain memberikan akses investasi yang lebih luas, produk tersebut juga menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam mekanisme pembiayaannya.
Penggunaan akad murabahah dalam layanan pembiayaan emas merupakan salah satu praktik yang umum diterapkan di perbankan syariah, termasuk di BPRS Bhakti Sumekar.
Sejumlah kajian menunjukkan bahwa produk pembiayaan emas di BPRS Bhakti Sumekar telah berkembang menjadi salah satu layanan yang diminati masyarakat, baik dalam bentuk pembiayaan kepemilikan maupun gadai emas berbasis syariah.
Dengan hadirnya layanan tersebut, BPRS Bhakti Sumekar berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan instrumen investasi yang aman, sekaligus memperkuat budaya pengelolaan keuangan yang lebih terencana dan berkelanjutan. (*)


Comment