BATAM, (WARTA ZONE) – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah perairan Kepulauan Riau. Dari kapal MV Ocean Porter, petugas menemukan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair serta 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.
Pengungkapan berawal dari analisis intelijen gabungan Bea Cukai dan BNN pada awal Agustus. Petugas mencurigai pergerakan MV Ocean Porter, kapal berbendera Tanzania, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyelundupan narkotika lintas negara.
Hasil pemantauan menunjukkan kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship di kawasan perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk meningkatkan pengawasan hingga kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan intensif dilakukan sehari kemudian dengan melibatkan sejumlah unsur Bea Cukai, BNN RI dan Polda Kepulauan Riau. Petugas juga menggunakan anjing pelacak K-9 serta berbagai perangkat pendeteksi narkotika.
Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan yang disembunyikan di dalam palka kapal. Cairan tersebut memiliki aroma menyengat dan berdasarkan pengujian awal menggunakan sejumlah perangkat identifikasi dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Berat bruto barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton. Berdasarkan perhitungan petugas, pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14,15 juta jiwa.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan besarnya jumlah narkotika yang ditemukan menunjukkan adanya upaya serius memasukkan barang terlarang ke Indonesia melalui jalur laut.
“Jumlahnya sangat besar. Ini menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu sasaran jaringan perdagangan narkotika lintas negara. Karena itu, pengawasan berbasis intelijen harus terus diperkuat,” kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai
Selain narkotika, pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter juga menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa 157 boks rokok merek GD tanpa pita cukai.
Rokok yang diduga berasal dari Tiongkok tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus, dengan setiap bungkus berisi 20 batang rokok. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,91 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp4,46 miliar.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa satu kapal diduga membawa dua jenis barang ilegal sekaligus, yakni narkotika dalam jumlah besar dan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
10 ABK Myanmar Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Para ABK dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Aparat masih menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan para pihak dalam jaringan penyelundupan lintas negara.
Sementara terhadap jutaan batang rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Djaka menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menghadapi penyelundupan melalui jalur laut.
“Sinergi Bea Cukai, BNN dan Polri harus terus diperkuat. Kami akan mendalami seluruh temuan ini untuk memastikan jaringan di balik penyelundupan dapat diungkap,” ujarnya.
Pemeriksaan dan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman narkotika dan rokok ilegal tersebut. (*)








