Beberapa Ruko Jalan Sultan Agung Akan Dibongkar, Begini Penjelasannya

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Beberapa Ruko Jalan Sultan Agung Akan Dibongkar, Begini Penjelasannya

Foto: Rapat koordinasi Dinas PU SDA Jatim dengan Jajaran Forkopimda Jember terkait pembongkaran ruko di Jalan Sultan Agung Jember, Jumat (1/7/2022).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jawa Timur, Muhammad Isa Ansori beserta jajarannya melaksanakan koordinasi dengan Bupati Jember Hendy Siswanto. Terkait dengan persiapan pembongkaran tujuh ruko yang berada diatas aliran sungai Jompo.

Diketahui, ketujuh ruko tersebut berada di sisi kiri Jalan Sultan Agung Jember.

Kepala Dinas PU SDA Jatim Muhammad Isa Ansori menyampaikan. Kawasan aliran sungai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena ketujuh ruko tersebut posisinya berada tepat diatas aliran sungai.

Baca Juga:  3 Kecamatan di Jember Terendam Banjir, 1 Orang Meninggal dan 1 Hilang

“Sesuai aturan memang dialiran sungai dilarang ada bangunan permanen. Apalagi, ini berada persis di atasnya. Air sungai apabila sedang naik akan mengikis tanah, yang kemudian membahayakan keselamatan. Sehingga kami akan melakukan pembongkaran,” ucap Isa saat rakor di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (1/7/2022).

Kata Isa, untuk pembongkaran tujuh ruko itu, akan dilakukan mulai 5 Juli mendatang. Terkait teknisnya, akan mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama.

Terpisah, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan. Terkait tujuh ruko tersebut merupakan aset Pemkab Jember yang disewakan kepada pengusaha sejak bertahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Dishub Jember Gelar Ramp Check Bus Angkutan Lebaran di Terminal Tawang Alun

“Kami dari Pemkab Jember sifatnya mendukung rencana pembongkaran ini, secara legalitas ruko-ruko tersebut memang milik Pemkab Jember,” ucap Hendy.

Adanya pembangunan ruko itu, lanjut Hendy, pihaknya mengaku kurang paham terkait dengan berdirinya ruko diatas sungai Jompo.

“Dulu saya kan memang tinggal di pinggir sungai Jompo sejak kecil, saat saya remaja itu masih sekolah STM waktu itu dibangun pelebaran jalan. Ternyata memang dibuat ruko oleh pemerintahan Bupati Jember saat itu. Tapi saya juga tidak paham regulasinya seperti apa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Antar Kota di Depan Masjid Jember

Namun demikian, kata Hendy, para warga sudah rela rukonya dibongkar. “Karena memang itu aset milik Pemkab Jember,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment