Lima Pengedar Sabu Diringkus Polres Jember, Dua Diantaranya Warga Surabaya

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Jember, Satu Diantaranya Warga Surabaya

Foto: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Polres Jember mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jember. Ada 5 pelaku yang diringkus Tim Sat Reskoba Polres Jember. Dua diantaranya warga Surabaya.

Dari ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu itu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 43,94 gram narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu itu, berawal dari penangkapan terhadap satu orang pelaku berinisial JY warga Kecamatan Kaliwates, Jember.

Pelaku JY diringkus polisi, Senin (28/11) kemarin. Saat berada di sekitar Gang Panili, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Penangkapan terhadap pelaku ini, hasil penyidikan polisi selama beberapa hari. Terkait peredaran narkoba di wilayah Jember, kabupaten Lumajang, dan Probolinggo.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Segera Bergulir ke Pengadilan Tipikor Surabaya

“Dari tangan JY polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,19 gram. Kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik, dan mengamankan pelaku lainnya, inisial YR warga Tanggul. Polisi mengamankan lagi sabu 0,28 gram, dan didapati ada timbangan, dan alat hisap,” kata Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (2/12/2022).

Dari penangkapan dua pelaku tersebut, lanjut Hery, polisi melakukan penyidikan mendalam. Polisi pun berhasil menangkap kembali, pelaku berinisial DP warga Kecamatan Tanggul, Jember. Dari penangkapan pelaku DP, polisi mendapatkan barang bukti 8,71 gram sabu.

Dari penangkapan para pelaku tersebut, lanjut Hery, polisi mendalami proses penyidikan. Untuk peredaran narkoba di wilayah Jember, pasokan barang didapat dari luar Jember.

Didapatkan informasi, pelaku berinisial MB warga Kota Surabaya. “Pelaku langsung diburu, dan diringkus saat berada di SPBU Kecamatan Leces, Probolinggo. Dengan barang bukti narkoba sabu seberat 19,72 gram,” lanjutnya.

Baca Juga:  Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember Turun Jalan, Minta Terdakwa Dihukum Setimpal

Kemudian Rabu 30 November 2022 kemarin. Sekitar pukul 4 subuh, pihaknya kembali berhasil menangkap tersangka insial CU juga warga Surabaya, di Kelurahan Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

“Dengan barang bukti narkoba Sabu seberat 15,04 gram dan 3 butir ekstasi,” sambungnya.

Terkait perburuan pelaku itu, kata Hery, polisi bekerja selama 3 hari berturut-turut. Untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di Jember itu.

Kapolres menegaskan, polisi masih akan melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jember.

“Saat ini masih dikembangkan asal barang dengan total 43,94 gram itu, supaya bisa memutuskan mata rantai kepada bandar terbesarnya,” tegas Hery.

Baca Juga:  Anggota Dewan Jember Ditetapkan Tersangka, Dugaan Pemukulan Ketua RT

Kapolres menyatakan, kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember dinilai cukup marak.

Meskipun Kapolres tidak menyebutkan secara persentase nilai. Sejauh mana peredaran narkoba di Jember.

“Ini jadi atensi kami, dengan penduduk yang banyak. Jember menjadi market menggiurkan para pengedar narkoba, dan kami berkomitmen menumpas habis penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Dalam kasus ini polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan kurungan penjara 20 tahun, dan minimal 6 tahun penjara. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment