PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Sukses dalam program Implementasi Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerima penghargaan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur.
Penghargaan yang diterima Pemkab Pamekasan merupakan penghargaan harapan tiga harapan 3 dari 38 kabupaten atau kota di Jawa Timur yang diberikan langsung oleh Kepala BPS Jawa Timur, Dadang Hardiwan kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jumat (04/02/2022).
Turut menjadi saksi penrimaan penghargaan, Sekretaris Daerah, Totok Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Taufikurrahman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Mohamad, asisten, serta jajaran pejabat dari BPS Pamekasan.
Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengucapkan terimakasi atas apresiasi yang diberikan Badan Pusat Statistik kepada Pemkab Pamekasan.
Menurutnya, penghargaan yang ia terima merupakan bonus dari kerja keras yang telah dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kerja luar biasa dari Pemkab Pamekasan mendapat legitimasi atau penghargaan dari BPS Jawa Timur, penghargaan ini bukan untuk saya, tetapi untuk masyarakat Pamekasan. Tetapi saya belum puas capaian ini,” ucapnya.
Dengan pencapaian dan penghargaan yang telah didapatkan, Baddrut mengharapkan untuk seluruh perangkat pemerintah di Kabupaten Pamekasan semakin meningkatkan kinerja, serta mengavaluasi setiap kekurangan, sehingga mampu untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi.
“Tentunya dengan mengevaluasi kekurangan yang perlu diperbaiki untuk mencapai target itu. Terima kasih kepada BPS Jawa Timur dan kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras. Mudah-mudahan menjadi torehan kebaikan persembahan kita oleh seluruh elemen rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Jawa Timur, Dadang Hardiwan menjelaskan bahwa penghargaan yang ia berikan merupakan sebagai tindak lanjut dari Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, dimana daerah harus melaksanakan yang namanya satu data Indonesia
“Penghargaan ini sebagai tindaklanjut dari Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, dimana daerah harus melaksanakan yang namanya satu data Indonesia. Di Pamekasan ini sudah menindaklanjuti,” kata Kepala BPS Jawa Timur, Dadang Hardiwan.
Kata dia, Pemkab Pamekasan telah menindaklanjuti regulasi itu dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang satu data Pamekasan. Hal itu menjadi salah satu indikator penilaian atas raihan penghargaan tersebut.
Ia menambahkan, indikator lainnya adalah aktifitas satu data di Pamekasan, dan adanya portal satu data. Dari beberapa indikator penilaian ini, Pemkab Pamekasan berhak mendapatkan 6 terbaik atau harapan 3 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Ini penting karena data statistik ini bukan hanya data BPS, tetapi juga data dari pemerintah daerah. Ini penghargaan tahun 2021, untuk 2022 insyaallah akan kami lakukan penilaian kembali,” tegas Dadang Hardiwan. (*)
Comment