JEMBER, (WARTA ZONE) – Adanya larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021, Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember mendukung kebijakan pemerintah di masa angkutan lebaran. Namun, KAI Daop 9 Jember tetap melayani para calon penumpang kereta api pada periode 6 sampai 17 Mei mendatang.
Keputusan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Namun, untuk perjalanan KAI Daop 9 Jember mengacu pada pengoperasian kereta api PSO (Public Service Obligation) yang disebut angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi. Bagi wilayah jarak jauh maupun bagian lokal, sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.
Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal menyampaikan, KAI Daop 9 Jember tetap beroperasi, untuk melayani calon penumpang non mudik.
“Hingga saat ini, kami tetap melayani calon penumpang kategori non mudik yang hendak bepergian dengan menggunakan moda transportasi darat (kereta),” ucap Broer Rizal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (4/5/2021).
“Karena dengan adanya larangan mudik tahun ini, kami harus tetap mendukung kebijakan dari pusat,” sambungnya.
Namun demikian, untuk calon penumpang yang berkepentingan Dinas (bekerja), Broer menjelaskan, tentunya harus menggunakan persyaratan yang khusus.
“Kepada calon penumpang kereta api, harus melengkapi diri dan menunjukkan dengan adanya surat hasil Tes Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang hasilnya negatif. Dengan berlakunya dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan kereta api,” katanya.
“Kemudian juga dilengkapi dengan surat izin tugas dari instansi atau dari kantor Kepala Desa atau Lurah setempat. Yang sudah ditandai dengan stempel dan tandatangan basah,” sambungnya.
Kemudian masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan tertentu.
Selanjutnya, untuk calon penumpang yang perlu menggunakan transportasi umum, seperti mereka yang sedang sakit, dan harus berobat keluar kota.
“Apabila ada ibu hamil yang harus melahirkan di kampung halamannya. Serta mereka yang hendak ta’ziyah untuk keluarganya yang meninggal, tentunya masih kami fasilitasi dengan kereta api yang masih berjalan. Namun dengan jumlah penumpang terbatas, dengan syarat yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Untuk persyaratan calon penumpang, tetap harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“Kami himbau untuk calon penumpang tetap selalu mengikuti tata tertib yang berlaku. Kemudian dengan jumlah penumpang kapasitas terbatas sebanyak 70 persen,” imbuhnya.
Broer juga menambahkan, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegasnya. (*)
Comment