SUMENEP, (WARTA ZONE) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget Sumenep mulai menerapkan kebijakan pembatasan penumpang kapal menjadi 50% dari kapasitas full. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19.
“Jika melanggar, ijin tidak akan kita keluarkan walaupun sejauh ini rata-rata penumpang kapal sampai 50 persen setiap kali berlayar,” tegas Kepala KSOP Kalianget, Supriyanto, Selasa (5/1/2021).
Ia menegaskan, untuk memaksimalkan kebijakan tersebut, pihaknya akan rutin menerjunkan anggota guna memastikan muatan dan kapasitas penumpang. “Kita juga sudah sosialisasikan untuk itu, mudah-mudahan bisa dipahami dan dijalankan,” tegasya.
“Aturan ini kan untuk menjaga mereka (masyarakat,red). Jadi, saya rasa bisa kok. Soalnya kan demi keselamatan,” imbuhnya.
Supriyanto menambahkan, kebijakan tersebut sebenarnya merupakan instruksi dari pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep. Ia mengaku hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab saja, selebihnya adalah ranah instansi terkait.
“Untuk memastikan kapasitas penumpang setiap kali akan berlayar. Iya harus menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Dishub itu,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Sumenep, Agustiono Sulasno mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan matang. Sebab, saat ini pandemi COVID-19 masih terus membayangi kehidupan masyarakat di kabupaten ujung timur Pulau Madura.
“Tetap kita batasi, bagi yang tetap ngeyel tidak mematuhi kebijakan itu, ya tidak akan diijinkan berlayar,” katanya.
Agus menegaskan, kebijakan tersebut akan berlaku hingga virus corona di Sumenep mulai berangsur turun dan tiada. Jika kondisinya masih sama, maka akan tetap diberlakukan.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep, peta sebaran COVID-19 sejak Senin, 4 Januari 2021 pukul 13.00 WIB, kasus terkonfirmasi positif berjumlah 1.295 orang. Rinciannya, sebanyak 1048 dinyatakan selesai menjalani isolasi, suspek 23, dan meninggal dunia 76 orang.
Sementara untuk peta sebaran COVID, dari 27 kecamatan khusus di wilayah daratan hanya satu yang berada di zona hijau yaitu Kecamatan Batuputih. Sisanya zona oranye dan kuning.
Untuk di wilayah kepulauan, Kecamatan Giligenting, Nonggunong, Gayam, Masalembu, dan Sapeken berada di zona hijau. Sedangkan Kecamatan Arjasa dan Raas berada di zona oranye dan kuning. (*)
Comment