Warga Binaan Lapas Jember Meninggal Akibat Bisul di Kepala, Begini Kronologinya

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Caption : Kondisi Lapas Kelas II A Jember, Kamis (5/10/2023).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang narapidana anak di Lapas Kelas II A Jember yang berinisial MA (16), warga Kecamatan Gumukmas, meninggal dunia di RSD dr. Soebandi.

Sebelumnya, narapidana anak tersebut mengeluh sakit bisul di kepalanya (30/9), tepat dibelakang kepala di bagian sebelah kanan bawah.

Sehingga, ia menjalani perawatan di Klinik Lapas Kelas II A Jember. Karena narapidana tersebut masih berstatus sebagai tahanan dari Pengadilan Negeri Jember.

“Jadi saat itu mengeluh sakit bisul di kepala. Kemudian sudah diobati dengan diberi obat antibiotik, dan menjalani perawatan di pelayanan kesehatan kami. Bahkan pada tanggal 2 Oktober kemarin, menjalani sidang putusan terkait kasusnya,” ucap Staf Bimkeswat Bagian Kesehatan Lapas Kelas II A Jember Ahmad Ainul Yakin, saat dikonfirmasi di Lapas, Kamis (5/10/2023).

Namun demikian, saat masih dalam proses perawatan itu, kata Yakin, MA ini memencet bisulnya itu sendiri. Karena mengeluh tidak nyaman dengan yang dialami.

“Tapi yang terjadi setelah dipencet, bisulnya itu menyebabkan infeksi di dalam tubuhnya. Istilah medisnya mengalami phlegmon, khawatir mediastinum. Yang kemudian menyebabkan peradangan sampai ke paru-paru,” ujarnya.

Baca Juga:  Lomba Balap Tamiya Pernah Hits Tahun 90an, Kembali Digelar Polisi di Jember

“Sehingga, napi ini memiliki keluhan panas tinggi, tekanan darah tinggi, pusing, mual, dan sesak napas. Kondisi itu dialami usai sidang,” sambungnya.

Sehingga, didapati kondisi yang mengkhawatirkan, napi anak itu dirawat didalam Klinik Lapas. Namun, karena tidak ada perubahan, napi tersebut langsung dirujuk ke UGD RSD dr. Soebandi Jember.

“Karena kami khawatir dengan kondisinya, terlebih juga saturasi oksigennya menurun. Tapi sebelumnya dilakukan konsultasi ke dokter konsulen kami dan melaporkan hal ini ke Kalapas juga,” ungkapnya.

Setelah dirujuk ke RSD dr. Soebandi dan menjalani perawatan. Kata Yakin, kondisi kesehatannya terus menurun. Tapi kemudian, napi anak ini pun dinyatakan meninggal oleh dokter di UGD.

“Saat sampai di RS Soebandi, saya serah terima dengan pihak pengawal kejaksaan. Tapi sekitar jam setengah 11 malam, yang bersangkutan meninggal dunia. Hal itu dinyatakan langsung oleh dokter jaga UGD,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yakin menambahkan, penyakit bisul yang dialami oleh narapidana anak itu. Jenisnya berbahaya, dan tidak boleh sembarangan dipijat atau dikeluarkan nanahnya.

Baca Juga:  Mantan Rektor Universitas Swasta di Jember Dipolisikan, Diterpa Isu Selingkuh dengan Karyawan Hotel

“Untuk phlegnom infeksinya yang sifatnya cepat menyebar. Apalagi karena bisulnya pecah di dalam tubuh, jadi bisa menyebar ke mediastinum (antara rongga paru-paru kanan dan kiri). Kemudian juga infeksinya menyebar ke otak, jantung dan itu menghalangi jalan pernafasannya,” tutup Yakin.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jember, Hendri Astronino membenarkan adanya informasi napidana anak yang meninggal usai sidang.

“Untuk meninggalnya, tidak didalaM lapas, tapi saat menjalani perawatan di UGD RSD dr. Soebandi Jember,” ucap Hendri Astronino.

Ia mengatakan, untuk napi anak berinisial MA itu, sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 2A Jember, dan berstatus tahanan pengadilan.

“Jadi narapidana ini tersandung kasus 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama yang meninggal usai sidang. Karena memang belum putusan. Nah sebelum meninggal itu baru sidang putusan, dengan ketetapan menjalani hukuman 6 bulan. Tapi usai sidang mengeluh sakit dan harus mendapat perawatan. Apalagi kondisi kesehatannya menurun. Terungkap akibat sakit bisul di kepala, yang sebelum sidang (diakui) dipijat atau dipencet itu,” ulasnya.

Baca Juga:  Modus Curi Laptop Guru Honorer di Jember, Alasan Kerjakan Tugas Sekolah di Rumah

Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan narapidana anak itu, kata Astro, kala itu ditangani di Mapolsek Gumukmas.

“Terkait hukuman yang dijalani, setelah sidang putusan tinggal menunggu pulangnya saja. Karena dari putusan yang dijatuhkan, sudah dijalani oleh napi anak ini,” ucapnya.

Untuk pihak keluarga MA, sudah menerima kondisi yang dialami anaknya itu.

“Dengan kejadian ini, pihak keluarga sudah menerima. Karena kami (Lapas Kelas II A Jember), sudah maksimal memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga kami. Terlebih setiap hari kita mobile (keliling) untuk mengecek sebelum pulang tugas (jam kantor) selesai,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment