JEMBER, (WARTA ZONE) – Judi sabung ayam di lahan kosong Dusun Karanganyar, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Minggu sore (4/12) kemarin, dibubarkan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dika Hardiyan Wiratama.
Pembubaran judi sabung ayam itu, berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada polisi. Karena merasa resah, saat banyak berdatangan orang ke lokasi kejadian untuk melakukan judi sabung ayam.
Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember IPDA Bagus Dwi Setiawan, dalam proses pembubaran judi sabung ayam itu. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran terhadap para terduga pelaku judi.
Pasalnya, kata Bagus, saat terjadi perjudian. Tidak mengira jika polisi datang, dan melakukan pembubaran kegiatan judi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan warga lewat (aplikasi) whatsapp. Di TKP itu dipakai untuk kegiatan judi sabung ayam. Sehingga Tim Kalong menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, dan membubarkan aksi perjudian itu,” kata Bagus saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (5/12/2022).
Dari pembubaran judi sabung ayam itu, lanjut Bagus, polisi mengamankan 7 orang yang berada di lokasi kejadian.
“Ketujuh orang itu diduga para pelaku yang terlibat judi sabung ayam. Sehingga kami amankan ke Polres. Tapi dari proses penyelidikan 3 diantaranya tidak berbukti ikut judi, sehingga masih ditetapkan sebagai saksi,” jelasnya.
“Namun untuk 4 orang diantaranya, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” sambungnya.
Diketahui identitas empat orang pelaku judi sabung ayam itu, kata Bagus, diantaranya adalah MS warga Kelurahan Banjarsengon, Kecamatan Patrang. MST warga Dusun Krajan, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi.
“ZL warga Lingkungan Cangkring, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang; dan ML warga Dusun Mojan, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi,” sebutnya.
Untuk proses pembubaran judi sabung ayam itu, Bagus menambahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan para pelaku.
“Karena tidak menduga ada polisi, dan lokasi judi sabung ayam itu juga di kawasan dataran tinggi. Anggota kami sempat mengejar pelaku, yang nekat melompati jurang selebar kurang lebih 4 meter. Tapi semua berhasil kami amankan,” ulasnya.
Dalam pembubaran judi sabung ayam itu, kata Bagus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Diantaranya 6 ekor ayam aduan, dan uang Rp 100 ribu,“ ucapnya.
“Kami pun juga masih melakukan proses pemeriksaan lanjutan, terkait kasus judi sabung ayam ini,” imbuhnya.
Dari tindak judi sabung ayam ini, Kata Bagus, diterapkan Pasal 303 KUHP terhadap para pelaku. “Dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Comment