Pengedar Sabu Asal Lumajang Diduga Jaringan Internasional Diringkus di Jember

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Pengedar Sabu Asal Lumajang Diduga Jaringan Internasional Diringkus di Jember

Ilustrasi penangkapan pengedar barang haram Narkotika. (Foto: okezone.com)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria bernama Seneri warga Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diringkus tim Resmob Barat Polsek Sumberbaru Jember.

Pelaku diringkus polisi karena mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Menurut Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 23,26 gram narkoba jenis sabu.

Selain itu, kata Facthur, dari proses penangkapan pelaku. Diketahui, pria berumur 52 tahun itu adalah seorang residivis kasus yang sama sekitar 11 tahun lalu.

Baca Juga:  Para Pengusaha Muda di Jember Bantu Pemerintah Daerah Perangi Stunting, Paparkan Program Berdesa

Dimana saat itu, pelaku terlibat kasus peredaran sabu di Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Pelaku kami amankan sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (2/12) kemarin. Karena mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Dari tangan pelaku kami berhasil amankan, 23,26 gram sabu, uang Rp 50 ribu, dan handphone,” kata Facthur saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolsek Sumberbaru, Senin (5/12/2022).

Facthur menjelaskan, terkait kasus peredaran sabu ini. Pelaku diduga adalah pengedar sabu jaringan internasional.

Karena narkoba jenis sabu yang didapatkan dari tersangka, berasal dari Malaysia.

Baca Juga:  Pelaku Teror Eksibisionis Diringkus Polisi, Saat Tunjukkan Alat Vital di Sekitar Kampus Jember

“Dari pengembangan kasus yang kami lakukan. Tersangka 6 bulan jadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Dapatnya barang sabu itu dari Malaysia, melalui kurir darat dari orang Sumatra yang menuju ke Randuagung (Lumajang),” ungkapnya.

“Tapi masih kita dalami lagi, karena tidak semudah itu polisi menerima pengakuan tersangka. Kami juga memburu terkait jaringan tersangka ini,” sambungnya.

Untuk ungkap kasus peredaran sabu itu, Facthur menjelaskan, pelaku juga diketahui sebagai seorang residivis kasus serupa.

“Tersangka pernah ditahan di Kota Dumai, Provinsi Riau sekitar 11 tahun lalu. Kasusnya (juga) pengedar sabu, dengan barang bukti yang didapatkan saat itu seperempat kilogram. Keluar (penjara) eksis lagi dan diedarkan di wilayah kami (Kecamatan Sumberbaru),” jelasnya.

Baca Juga:  PMI Jember Resmikan Desa Ajung Jadi Kampung Donor Darah Siaga Pertama

Dengan terungkapnya kasus peredaran sabu di Jember ini. Pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment