JEMBER, (WARTA ZONE) – Perbuatan cabul pegawai restoran cepat saji di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, yang nekat rekam pelanggan di kamar mandi ternyata bukan kali pertama.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, tersangka MA (23) sementara diduga melakukan tindakan tak senonoh tersebut lebih dari 7 kali.
“Korban sementara yang kami periksa ada sekitar 7 orang. Tidak menutup kemungkinan juga ada video ataupun gambar-gambar lainnya,” ucap Komang saat Press Conference di Mapolres Jember, Sabtu (5/2/2022).
Karena pelaku diduga tidak hanya melakukan aksi rekam pelanggan di kamar mandi restoran pada satu korban yang melapor, kasus pornografi itu masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan.
“Selain korban AF (21), ada indikasi beberapa foto atau video, di mana ada korban-korban sebelumnya yang sudah diambil video untuk konsumsi pornografi dari tersangka dengan motif koleksi pribadi,” ujar AKP Komang.
Kata Kasatrekrim Polres Jember itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polda Jatim untuk memeriksa HP milik pelaku.
“Kami juga akan melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak, termasuk pelaku maupun manajemen restoran (tempat bekerja),” sambungnya.
Lebih lanjut, Komang mengatakan, untuk kebutuhan proses penyelidikan, polisi juga akan memeriksa video rekaman CCTV dari restoran cepat saji tempat pelaku bekerja. Hal itu untuk memastikan modus pelaku ketika ada pelanggan masuk ke dalam toilet wanita.
“Kemudian juga untuk mengetahui secara pasti, bagaimana aksi pelaku merekam kegiatan setiap korbannya (saat di dalam toilet restoran),” tuturnya.
Sebelumnya, peristiwa pegawai restoran di Jember itu rekam pelanggan saat di kamar mandi diketahui terjadi Selasa, 1 Februari 2022 dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Tindakan pelaku terbongkar saat melakukan perekaman video terhadap korban AF (21) menggunakan ponselnya dengan memanfaatkan celah bawah pintu kamar mandi restoran yang tidak tertutup.
“Ponselnya diselipkan di bawah itu dan merekam aktivitas korban saat buang air kecil di dalam kamar mandi,” ucap Komang.
Saat itu, korban yang mengetahui ponsel pelaku sedang merekam, langsung menendang dan berusaha mengambilnya.
Karena merasa tidak aman, korban AF pun melakukan komplain kepada pihak restoran.
“Selanjutnya korban melapor ke Polres Jember dan pelaku diamankan anggota Reskrim Polres Jember,” ujar Komang.
Dari kasus pornografi itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, kata Komang, yakni ponsel Iphone 8 warna hitam yang digunakan pegawai restoran di Jember itu untuk rekam korban.
“Selain itu, petugas mengamankan satu jaket warna hitam merah berlogo M, satu kemeja warna (motif) kotak-kotak, satu buah masker (warna hitam) milik pelaku, satu buah celana jeans, dan flashdisk milik pelaku,” paparnya.
Akibat perbuatannya merekam pelanggan di kamar mandi restoran tersebut, pelaku terancam dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 Junto 9 ayat 1 Subsider Pasal 29 dan 35.
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun,” tutup Komang. (*)
Comment