Ini Motif Pegawai Restoran di Jember Rekam Pelanggan di Kamar Mandi

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Ini Motif Pegawai Restoran di Jember Rekam Pelanggan di Kamar Mandi

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menanyai pelaku kasus pornografi di salah satu restoran cepat saji saat Press Conference di Mapolres Jember, Sabtu (5/2/2022).

JEMBER, (WARTA ZONE)Motif pegawai restoran cepat saji di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember rekam pelanggan di kamar mandi akhirnya terungkap, Sabtu, 5 Februari 2022 sore.

Motif MA (23) warga Kecamatan Kaliwates, merekam salah seorang pelanggan restoran berinisial AF (21) warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, untuk konsumsi pornografi sebagai koleksi pribadi.

“Jadi, motifnya yang kami temukan dalam pemeriksaan sebenarnya untuk koleksi pribadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat Press Conference di Mapolres Jember.

Hingga saat ini, belum ada satupun video atau foto yang disebarkan tersangka lewat media sosial maupun aplikasi perpesanan, karena memang menjadi konsumsi pribadi.

Baca Juga:  Peristiwa Dua Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan di Jember, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

Namun, Yogi juga belum bisa memastikan apakah tersangka yang merupakan pegawai restoran cepat saji di Jember itu memiliki kelainan.

“Sementara kami belum melakukan pemeriksaan ke arah sana,” terangnya.

Sebelumnya, pelaku (MA) diketahui merekam pelanggan (AF) menggunakan ponselnya saat korban sedang buang air kecil (BAK) di kamar mandi restoran tempat pelaku bekerja.

Yogi mengatakan, kasus pornografi itu berawal saat korban sedang berada di kamar mandi salah satu restoran cepat saji, Selasa, 1 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

Dari pengakuannya, pelaku yang ternyata pegawai restoran cepat saji itu menggunakan ponselnya merekam (video) korban yang berada di dalam kamar mandi.

Baca Juga:  Angka Stunting Jember Turun 6,14 Persen Tahun 2022

“Korban saat itu sedang buang air kecil, dan mendapati ada ponsel lewat celah bawah pintu kamar mandi yang tidak tertutup. Kemudian HP itu dalam posisi merekam dan lampunya (flash) hidup,” ungkap Yogi.

Saat mengetahui ada yang merekam dirinya di kamar mandi restoran itu, korban sempat menendang ponsel milik pelaku.

“Karena merasa resah, akhirnya korban langsung melakukan komplain kepada pihak restoran,” sebut Yogi.

Buntut komplain korban itu, tersangka diamankan polisi, dan dilanjutkan proses penyelidikan di Mapolres Jember.

Baca Juga:  Ngaku ‘Sumpek’, Seorang Pemuda di Jember Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel Iphone 8 warna hitam yang digunakan untuk rekam pelanggan di kamar mandi.

“Satu jaket warna hitam, satu kemeja warna (motif) kotak-kotak, satu buah masker (warna hitam) milik pelaku, satu buah celana jeans, dan flashdisk milik pelaku,” papar Yogi.

Atas perbuatannya merekam pelanggan di kamar mandi restoran tersebut, pelaku terancam dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 juncto 9 ayat 1 subsider Pasal 29 dan 35.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun,” tandas Yogi. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment