JEMBER, (WARTA ZONE) – Dua pemuda bernama Subhan (18) warga Dusun Jombang dan Wagiman (22) warga Dusun BulakTal, Desa Yoso Lor, Yosowilangun, Lumajang, dimana diberitakan sebelumnya terlibat perkelahian di jembatan Desa Ponjen, Kencong, Jember, hingga kemudian ditemukan tewas akibat terbawa arus sungai, Jumat (3/2) kemarin.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan polisi, adalah korban pengeroyokan yang dilakukan 4 orang pemuda.
Diketahui para pelaku diantaranya adalah, Luki Firman Sugandi (20), Dimas Setyawan (22), Mohammad Arif Candra Setiawan (19), dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial WR (16). Para pelaku adalah warga Kecamatan Kencong, Jember.
“Terkait kejadian di Jembatan Desa Ponjen, Kencong. Korban ada dua orang, yakni Subhan seorang pelajar dan Wagiman pengangguran warga Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Kejadiannya 2 Februari 2023 sekitar 15.00 WIB,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres setempat, Rabu (8/2/2023).
Terkait tindak kejahatan pengeroyokan yang terjadi, Hery menjelaskan, kejadian itu berawal dari pesta miras yang dilakukan oleh empat orang pelaku.
“Modus dari para tersangka, mereka datang ke jembatan untuk minum (pesta) miras. Salah satu tersangka baru pulang dari Bali dan membawa arak. Saat itu salah seorang korban atas nama Subhan diminta untuk mencicipi miras tapi menolak,” katanya.
“Nah karena menolak itu, keempat tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Sehingga saat itu korban sampai jatuh ke sungai, kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal beberap hari kemudian,” sambungnya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya, keempat orang pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Dimana dari ungkap kasus ini, penyidik menemukan barang bukti, baju yang dipakai korban, baju yang dipakai para tersangka sesuai keterangan saksi yang melintas dan mengetahui peristiwa tersebut,” terangnya.
Kemudian satu unit motor Yamaha Vega, Honda beat, dan scoppy yang digunakan sebagai sarana para pelaku. “Juga satu HP milik tersangka,” sambungnya.
Selain sejumlah barang bukti yang didapatkan itu, lebih lanjut Hery menyampaikan, penyidik juga mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Yakni penyidik juga sudah mendapatkan hasil autopsi juga. Dimana penyebab kematian korban bukan karena dianiaya. Tapi karena jatuh di air dan tidak bisa bernafas (juga berenang). Namun penyebab jatuh ke sungai, adalah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka itu,” ulasnya.
Untuk peran masing-masing, secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Ada yang memukul dan menendang, itu sudah disampaikan dalam BAP. “Termasuk juga yang dilakukan ABH,” imbuhnya.
Terhadap para tersangka, lanjut Hery, penyidik Satreskrim Polres Jember menerapkan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3.
“Dimana menyebabkan para korban meninggal dunia. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (*)
Comment