NIAS, (WARTA ZONE) – Bentuk upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar sosialisasi perizinan berusaha dan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko melalui Aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), Jumat (8/9/2023).
Melalui aplikasi OSS RBA, pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha diyakini menjadi lebih cepat dan tanpa persyaratan yang rumit.
“Jika pada sistem perizinan lama pada pelaku usaha wajib memiliki SIUP, SITU maupun HO, maka sekarang legalitas perizinan cukup dengan Nomor Induk Pengusaha (NIB),” ucap Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Aula Paroki Kristus Raja Hiliweto Gido.
Ya’atulo menjelaskan, pengurusan izin usaha sangat penting bagi pengusaha sebagai pintu masuk untuk memperoleh perlindungan hukum.
“Tahun 2022 produksi gabah di Kabupaten Nias sebesar 55.845,4 ton dengan luas lahan 11.554 hektar yang artinya produktivitas 1 hektar lahan padi hanya dapat menghasilkan 4,83 ton sedangkan rata-rata secara Nasional tiap 1 hektar lahan menghasilkan 6 ton,” ujarnya.
“Dengan legalitas yang jelas, pengolahan dan promosi yang baik, beras dari daerah kita dapat bersaing dengan beras dari daerah yang lain,” sambung Ya’atulo.
Bupati mengatakan, pihaknya akan tetap mendukung penyelenggaraan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias dan terus berupaya memberikan fasilitasi dan kemudahan kepada para pelaku usaha agar memiliki Izin Usaha.
“Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, kemampuan sumber daya pelaku usaha diharapkan meningkat perekonomian dan lebih produktif serta membawa dampak terhadap pendapatan masyarakat Kabupaten Nias,” tutup Bupati Nias. (*)
Comment