SUMENEP, (WARTA ZONE) – Sosialisasi melalui pengumpulan informasi dan operasi bersama dalam rangka mencegah peredaran Rokok Ilegal di bulan September tuntas diselenggarakan, Satpol PP Sumenep kini tengah bersiap menyelenggarakan agenda sosialisasi langsung (tatap muka), semacam seminar.
Sosialisasi tersebut direncanakan melibatkan Kolompok Informasi Masyarakat (KIM) yang saat ini tinggal menunggu rampungnya administrasi peralihan dari OPD sebelumnya ke Satpol PP Sumenep.
“Kami kan pelimpahan dari OPD sebelumnya, per tanggal 19 April 2022 sudah ditangani kami, secara otomatis kami lakukan perubahan administrasi dulu. Insya Allah bulan ini kami gelar sosialisasi yang melibatkan KIM,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy. Jumat, 07 Oktober 2022.
Untuk materi sosialisasi yang akan disampaikan nanti, berhubungan dengan pengetahuan yang mendukung penegakan hukum. Tema kegiatan tersebut Sosialisasi ketentuan di bidang Cukai.
“Jadi materinya tentang edukasi, pasti akan disampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual, memproduksi, menggunakan, ataupun memanfaatkan rokok ilegal,” tegas pucuk pimpinan korps penegak Perda ujung timur pulau Garam ini.
Berdasarkan ketentuan, regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)
Comment