Berhasil Jaring 473 Merek Rokok, Kasatpol PP Sumenep: jutaan batang rokok ilegal itu tersebar di 190 Desa

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Satpol PP Kabupaten Sumenep, bersama tim gabungan saat mendatangi sejumlah warung atau toko guna memberantas peredaran rokok ilegal.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Operasi yang dilakukan Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura dan tim gabungan dalam memberantas rokok ilegal berhasil mengumpulkan sebanyak 473 merek rokok ilegal yang beredar luas di masyarakat.

Ratusan merek rokok ilegal tersebut ditemukan dalam kegiatan operasi pemberantasan yang dilakukan di 6 kecamatan wilayah daratan Sumenep.

Kepala Satpol PP Sumemep Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, pihaknya dan tim menemukan sekitar 1.031.597 batang rokok ilegal dalam operasi tersebut.

“Jutaan batang rokok ilegal itu terdiri dari 473 merek, yang ditemukan di 450 toko pada 190 desa wilayah daratan Sumenep,” kata Laili, Rabu (1 November 2023).

Baca Juga:  Upaya Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Tekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Laili menjelaskan, pihaknya dan tim gabungan melakukan pendataan rokok ilegal selama dua bulan dengan menyasar toko eceran di berbagai desa di Sumenep.

Pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok tanpa pita cukai di Sumenep, termasuk untuk mengetahui jenis rokok yang dipasarkan.

“Pendataan sudah selesai dilakukan, datanya juga sudah disetor ke kantor Bea dan Cukai melalui aplikasi Siroleg, tinggal penindakannya,” tegas Kasat Laili.

Sebelum melakukan operasi itu, Satpol PP Sumenep dan tim gabungan masif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengedarkan rokok ilegal.

Baca Juga:  Usai Sosialisasi, Bulan Ini Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan Gencarkan Penyitaan Rokok Ilegal

Mereka melakukan edukasi dengan cara sosialisasi dan turun ke sejumlah toko yang ada di pelosok desa di wilayah daratan Sumenep, lalu memberikan informasi aturan cukai rokok serta mendata rokok ilegal.

“Pihaknya juga mengadakan Forum Tatap Muka dan Sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif rokok ilegal serta ketentuan cukai rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Sumenep itu menegaskan, pencegahan rokok ilegal bukan hanya kewenangan instansinya ataupun Bea Cukai. Akan tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak, sehingga dalam pencegahannya selalu melibatkan banyak unsur.

Baca Juga:  Cara Satpol PP Sumenep Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Salah Satunya Sosialisasi Langsung

“Antar instansi saling bekerja sama dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,” ujarnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment