SUMENEP, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menyampaikan kewenangannya dalam operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di Bumi Sumekar.
Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal berjumlah 21 orang yang terdiri dari unsur Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP Sumenep, Bea Cukai Madura, Kodim Sumenep, Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Tim kemudian dibagi menjadi tiga, yang bergerak dengan sasaran berbeda di Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Selasa (19/9/2023). Sementara untuk sasaran dan lokasi operasi menjadi kewenangan dari Bea dan cukai.
Pantauan di lokasi, tampak anggota Satpol PP dan yang lain hanya sebatas mendampingi petugas dari Bea Cukai saat masuk dan melakukan pemeriksaan keberadaan rokok ilegal.
“Berdasarkan dengan surat edaran dirjen bea cukai nomor 3 tahun 2022 terkait dengan pedoman pelaksanaan. Pihaknya memang mengusulkan lokasi lokasi, namun dalam pelaksanaannya, sasaran dan lokasi menjadi kewenangan dari Bea dan cukai,” kata Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy.
Seperti yang terjadi pada kegiatan hari ini, kata Laili, sebenarnya agendanya tidak ke kecamatan Batang-Batang sesuai dengan usulan Satpol PP.
“Di jadwal seharusnya hari ini ke kecamatan Dasuk, namun yang terjadi malah ke Kecamatan Batang-Batang. Karena memang sudah menjadi kewenangan mereka (pejabat bea dan cukai), jadi kami hanya mengikuti dari Bea dan cukai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan kedudukan instansinya sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang cukai.
Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai. (*)
Comment