Siltap Pemerintah Desa Naik, Segini Rincian Besaran Gaji Kades Hingga BPD

0 Komentar
Reporter : Abd. Wakid
TEGAS: Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Sumenep, Supardi, saat ditemui di ruang kerjanya (Foto: Abd. Wakid)

TEGAS: Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Sumenep, Supardi, saat ditemui di ruang kerjanya (Foto: Abd. Wakid)

SUMENEP, (WARTA ZONE) — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menaikkan penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa tahun 2021.

Kenaikan Siltap tersebut direncanakan berlaku sejak Januari hingga Desember 2021 sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Sumenep, Supardi mengatakan, besaran kenaikan Siltap sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.

Hal itu menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Madura 'Wajib' Dibangun Jalan Tol, Begini Alasannya

“Itu sudah kita lakukan pada tahun 2020 kemarin,” terang Kabid Pemdes DPMD Sumenep, Supardi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021).

“Tahun 2021 ini kita tingkatkan sedikit, contohnya yang kepala desa itu naik menjadi Rp 3 juta. Kalau BPD untuk ketua itu Rp 1 juta,” imbuhnya.

Pardi menambahkan, untuk Siltap sekretaris desa juga naik menjadi Rp 2.250.000, sementara untuk perangkat desa yang lain, seperti Kaur, Kasi dan Kadus di posisi Rp 2.050.000.

“Kalau jabatan wakil ketua BPD Rp 800 ribu, 700 ribu untuk sekretaris dan 600 untuk anggota,” sebutnya.

Baca Juga:  Terekam CCTV Tengah Mencuri Dalaman Wanita, Pria di Jember Nyaris Nyonyor Diamuk Massa

Sementara untuk tunjangan maupun kesejahteraan lain, lanjut Pardi, pihaknya tidak menaikkan. Sebab, khusus tunjangan harus tetap menyesuaikan dengan pendapatan asli desa (PADes).

“Jadi PADes itu dipergunakan untuk kesejahteraan perangkat desa. Yang tidak punya PADes iya ayo sama-sama saling bahu membahu untuk meningkatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Pardi menjabarkan, Siltap kepala desa pada tahun sebelumnya adalah 2,4 juta atau setara dengan gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara Siltap Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, yakni Rp 2,2 juta atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Baca Juga:  Polres Sumenep Panen Tangkapan, Pemakai Hingga Kurir dan Pengedar, Tak Bertaring Tangkap Bandar

Meski demikian, kata Pardi, dana alokasi umum (DAU) serta anggaran dana desa (ADD) khusus tahun ini mengalami penurunan. “Karena saat ini, yang kita cukupi untuk ADD itu adalah Siltap dulu,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment