Bapak dan Anak hingga Menantu Asal Lumajang Jadi Komplotan Pencuri Besi Rel di Jember

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Barang bukti (BB) besi rel lori milik PT. Pabrik Gula (PG) Semboro, Jember, yang dicuri para komplotan, saat diamankan Satreskrim Polsek Jombang.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Delapan pelaku pencuri besi rel lori milik PT. Pabrik Gula (PG) Semboro, Jember, Jawa Timur, diringkus anggota Satreskrim Polsek Jombang, Jember, Minggu sore (9/7/2023) kemarin.

Dari delapan pelaku itu, diketahui 3 diantaranya masih satu keluarga. Yakni bapak, anak, dan menantunya. Para pelaku merupakan warga asal Kecamatan Dusun Krajan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

“Berdasarkan laporan warga kami meringkus para pelaku ada 8 orang, yang diduga melakukan aksi pencurian rel besi lori di tengah areal persawahan,” kata Kapolsek Jombang AKP Adam saat dikonfirmasi di mapolsek setempat.

Baca Juga:  Bupati Jember Hadiri Gebyar HUT ke-77 Pemprov Jatim di Kantor Bakorwil

Kedelapan pelaku itu diantaranya berinisial AD, M, MW, S, HK, IR, PK dan RR. Mereka dari satu dusun, desa, dan kecamatan yang sama asal Lumajang.

“Bahkan ada yang satu keluarga, bapak, anak, dan menantu. Yakni inisial S, MW, dan IR,” ungkapnya.

Terkait kasus pencurian besi rel lori itu, Adam menjelaskan, para pelaku diringkus saat akan membawa besi rel yang sudah dipotong menjadi 20 batang besi berukuran panjang masing-masing 2 meter itu, dari dalam sungai di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:  Pembelajaran Tatap Muka di Jember Bisa Digelar, Ini Syaratnya

“Jadi pelaku memotong besi rel lori itu, Sabtu malam (8/7) kemarin. Sekitar pukul 22.00 WIB. Menjadi 20 lonjor (bagian),” jelasnya.

Kemudian esok harinya, lanjutnya, Minggu sore (9/7) kemarin, para pelaku diringkus saat akan mengambil dan mengangkut 20 batang besi rel itu ke atas mobil pick up daihatsu Grandmax warna silver berplat DK 8324 AC.

“Saat itulah kami mengamankan para pelaku,” ucapnya.

Terkait barang bukti, polisi mengamankan 20 batang besi rel lori masing-masing sepanjang 2 meter. Termasuk mobil pick up yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Adam menambahkan, kerugian ditaksir Rp 32 juta.

Baca Juga:  Pulihkan Perekonomian Lewat Kebangkitan UMKM, Pemkab Jember Hadirkan Pamungkas dan Tulus

“Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment