JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria berinisial JH (43) warga Kecamatan Kalisat, Jember, nyaris dibakar warga, karena geram dengan aksinya yang diduga mencabuli anak tirinya sendiri berusia 11 tahun.
Aksi itu diketahui, saat si anak yang berjenis kelamin perempuan itu mengadu kepada ibunya. Aksi dugaan pencabulan itu sudah dilakukan beberapa kali.
Tersangka JH melakukan aksinya dengan cara meminta dipijat kepada anak tiri perempuannya itu. Dari pengakuannya, aksi bejat itu dilakukan sejak Sabtu 1 Juli 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Terungkapnya saat korban bercerita kepada ibu kandungnya. Selanjutnya kabar itu dengan cepat beredar di masyarakat,” kata Kapolsek Kalisat AKP Istono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di mapolsek, Selasa (11/7/2023).
Istono menjelaskan, modus tersangka adalah meminta pijat ke anaknya tirinya. Namun saat itu, lanjutnya, dimanfaatkan untuk melakukan tindak dugaan pencabulan.
“Nah saat beredar informasi di masyarakat. Sekitar Sabtu malam (8/7) kemarin, warga mendatangi rumah tersangka dan bermaksud untuk membakarnya hidup-hidup. Tapi anggota kamu datang ke lokasi mengamankan tersangka dan berusaha menenangkan warga,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Istono, pelaku melakukan bujuk rayu dan menjanjikan sejumlah uang.
“Tapi korban ngomong (menyampaikan) kepada ibunya, dan terungkaplah kasus ini. Saat ini masih proses lidik,” ujarnya.
Namun karena terkait kasus dugaan pencabulan, kasus tersebut diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Comment