Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Jember Ini Nyaris Dibakar Warga

×

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Jember Ini Nyaris Dibakar Warga

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota Polsek Kalisat Jember saat mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri di kediamannya.
Example 468x60

JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria berinisial JH (43) warga Kecamatan Kalisat, Jember, nyaris dibakar warga, karena geram dengan aksinya yang diduga mencabuli anak tirinya sendiri berusia 11 tahun.

Aksi itu diketahui, saat si anak yang berjenis kelamin perempuan itu mengadu kepada ibunya. Aksi dugaan pencabulan itu sudah dilakukan beberapa kali.

Example 300x600

Tersangka JH melakukan aksinya dengan cara meminta dipijat kepada anak tiri perempuannya itu. Dari pengakuannya, aksi bejat itu dilakukan sejak Sabtu 1 Juli 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

“Terungkapnya saat korban bercerita kepada ibu kandungnya. Selanjutnya kabar itu dengan cepat beredar di masyarakat,” kata Kapolsek Kalisat AKP Istono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di mapolsek, Selasa (11/7/2023).

Istono menjelaskan, modus tersangka adalah meminta pijat ke anaknya tirinya. Namun saat itu, lanjutnya, dimanfaatkan untuk melakukan tindak dugaan pencabulan.

“Nah saat beredar informasi di masyarakat. Sekitar Sabtu malam (8/7) kemarin, warga mendatangi rumah tersangka dan bermaksud untuk membakarnya hidup-hidup. Tapi anggota kamu datang ke lokasi mengamankan tersangka dan berusaha menenangkan warga,” ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, kata Istono, pelaku melakukan bujuk rayu dan menjanjikan sejumlah uang.

“Tapi korban ngomong (menyampaikan) kepada ibunya, dan terungkaplah kasus ini. Saat ini masih proses lidik,” ujarnya.

Namun karena terkait kasus dugaan pencabulan, kasus tersebut diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600
FOTO: Doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, kegiatan dipimpin Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Seblak, Diwek, Jombang, Gus Bahar, dan dihadiri Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim bersama sejumlah pengurus. (Ist/wartazone.com)
Nasional

Harapan agar lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, terus dipanjatkan. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menggelar doa bersama sebagai bentuk dukungan moral sekaligus ikhtiar batin di tengah pencarian yang memasuki hari keempat.