Pemkab Pamekasan Resmikan Unit Layanan Disabilitas untuk Tingkatkan Akses Pendidikan

0 Komentar
Reporter : Mohamad Fahmi
Foto: Pj Bupati Pamekasan (tengah) meresmikan Unit Layanan Disabilitas didampingi beberapa Pimpinan OPD.

Foto: Pj Bupati Pamekasan (tengah) meresmikan Unit Layanan Disabilitas didampingi beberapa Pimpinan OPD.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang terletak di Jalan Segara tepatnya di belakang SDN Jungcangcang 3, Kamis (12/9/2024).

Peresmian ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin, yang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Mohammad Alwi.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Pamekasan menyatakan bahwa peresmian ULD merupakan implementasi dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 10 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak yang sama bagi penyandang disabilitas seperti anak-anak pada umumnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional, Kali Ini Dari Kemendagri

“Kita harus memberikan ruang kepada mereka untuk bermain, berinteraksi dengan anak-anak yang lain, mengembangkan bakat dan potensinya, serta yang paling penting, menghindari bullying di lingkungan sekolah,” tegas Masrukin.

Masrukin menekankan keyakinan bahwa anak-anak penyandang disabilitas memiliki talenta dan kemampuan istimewa. Dia berharap, melalui ULD, para penyandang disabilitas dapat memperoleh pelayanan, penanganan, serta kurikulum pembelajaran yang maksimal dari tenaga kerja yang kompeten dan profesional.

Kadis Dikbud Pamekasan, Mohammad Alwi, menambahkan bahwa peresmian ULD merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan layanan kepada anak-anak berkebutuhan khusus.

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah MTQ Jawa Timur, Pamekasan Berharap Pesertanya Raih Juara

“Ini untuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses dan layanan pendidikan yang bermutu, serta mewujudkan pendidikan yang menghargai keberagaman tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alwi menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya ULD adalah untuk menjembatani proses pelayanan, mulai dari identifikasi, asesmen, hingga tindak lanjut penanganan oleh guru di sekolah. Dengan demikian, anak-anak penyandang disabilitas akan mendapatkan penanganan yang tepat. Sasaran program ULD meliputi anak-anak pendidikan anak usia dini (PAUD), siswa Sekolah Dasar (SD), dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment