Bawaslu Sumenep: 3 ASN Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pilkada 2024

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: ketua Bawaslu Sumenep bersama para komisioner saat menggelar konferensi pers hasil pemeriksaan laporan netralitas ASN. Selasa (12 November 2024).

FOTO: ketua Bawaslu Sumenep bersama para komisioner saat menggelar konferensi pers hasil pemeriksaan laporan netralitas ASN. Selasa (12 November 2024).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat dilaporkan oleh warga Sumenep atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Sumenep 2024 tidak terbukti melanggar aturan.

Tiga ASN tersebut dilaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan tidak netral dalam Pilkada, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian mendalam, Bawaslu Sumenep menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang memenuhi syarat.

Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 12 November 2024. “Ketiganya tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas berdasarkan kajian kami,” ujarnya.

Laporan yang diajukan oleh warga Sumenep ini sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Baca Juga:  Poros Muda Kepulauan Sumenep Siap Menangkan Fauzi-Imam di Pilkada 2024

Namun, Bawaslu memastikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada tindakan yang melanggar ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu.

Bawaslu Sumenep menghimbau masyarakat untuk tetap mengawasi jalannya Pemilu dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran lainnya, sambil mengingatkan pentingnya netralitas bagi ASN dalam menyukseskan demokrasi di kota keris.

“Mari kawal demokrasi dengan baik, jangan saling menyalahkan satu sama lain. Laksanakan Pilkada secara santun,” tukasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment