NIAS, (WARTA ZONE) – Dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias, unsur Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Nias. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias musnahkan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Nias, Selasa (13/2/2024).
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto mengungkapkan bahwa terdapat 2.104 lembar surat suara yang rusak dan lebih setelah dilakukan penyortiran.
“Surat suara yang kita terima dari KPU RI ada yang lebih dan ada yang rusak, dengan total sebanyak 2.104 lembar dan akan dimusnahkan dengan metode akan membakarnya,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto sesaat sebelum pemusnahan surat suara Pemilu 2024.
Lebih lanjut Elisati mengatakan, ia meyakini surat suara yang rusak dan lebih tersebut sebelumnya telah disimpan di tempat yang aman.
“Kami pastikan bahwa jumlah dan jenis surat suara yang rusak dan lebih ini sebelumnya sudah disimpan ditempat yang aman,” ucap Ketua KPU Kabupaten Nias itu.
Adapun surat suara pemilu 2024 yang rusak dan lebih di wilayah kerja KPU Kabupaten Nias dengan rincian, surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 268 lembar, DPR RI 361 lembar, DPD RI 979 lembar, DPRD Provinsi 398 lembar dan surat suara Kabupaten/Kota 98 lembar.
Terpantau oleh awak media ini, sebelum melakukan pemusnahan kertas surat suara, Wakapolres Nias Kompol S.K Harefa dan Ketua KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto menandatangani surat berita acara pemusnahan. (*)
Comment