JEMBER, (WARTA ZONE) – Belum selesainya pembahasan Perda RT RW yang saat ini dalam tahapan proses revisi, masih menjadi sorotan dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember.
Sehingga dari hal itu, ratusan mahasiswa dari PMII Jember, gabungan dari seluruh mahasiswa dari berbagai Universitas se Jember kembali melakukan aksi turun jalan.
Ratusan mahasiswa itu melakukan longmarch dari double way Universitas Jember (Unej) menuju Kantor DPRD Jember. Kemudian dilanjutkan dengan aksi unjuk rasa, dan meneruskan hal yang sama ke Kantor Pemkab Jember. Aksi itu dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, Kamis (15/6/2023).
Menurut Korlap Aksi Nanda Khoirur Rizal, pentingnya Perda RT RW dirasa sangat penting. Karena hal ini, berkaitan juga dengan dampak lingkungan yang diakibatkan.
Jika banyak lokasi-lokasi yang ada di Jember, dieksploitasi terus menerus kekayaan alamnya.
“Untuk masalah RT RW ini wilayah kawalan khususnya di Jember, ini lebih fokus di wilayah Selatan. Terutama di daerah (Pantai) Getem, dimana sepengatahuan kami. Seluruh lintas selatan itu sudah beralih fungsi menjadi (banyak) lahan tambak,” kata Nanda saat dikonfirmasi disela aksi unras.
“Padahal di RT RW atau sebelumnya dilakukan pembahasan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), itu sudah berbunyi. Bahwasanya wilayah selatan Jember itu, diperuntukkan (sebagai) wilayah Konservasi atau wilayah yang dapat menahan (ancaman) bahaya bencana tsunami,” sambungnya.
Makanya dengan tidak adanya Perda RT RW yang tidak segera disahkan ini, kata Nanda, dikhawatirkan wilayah selatan banyak sekali melegalkan praktek-praktek pembangunan dan permasalahan pertambakan itu.
“Ketika Perda RT RW ini ada, perhatian terhadap wilayah konservasi ada. Tentunya segala pertambakan di sana segera dihilangkan,” katanya.
Untuk wilayah selatan Jember, lanjut Nanda, juga terjadi hal yang sama soal eksploitasi pertambangan.
“Khususnya di wilayah Grenden, itu (semestinya) tidak masuk dalam wilayah pertambangan. Tapi kenyataannya di wilayah Puger sana, malah ada praktek pertambangan tepatnya wilayah Gunung Sadeng, Grenden, Puger. Gunung Sadeng itu ada praktek eksploitasi. Masih tetap jadi incaran investor asing dari Cina,” ungkapnya.
“Bahkan sampai saat ini, info yang kami dapatkan. Wilayah Gunung Sadeng sudah terplot menjadi beberapa wilayah yang kami khawatirkan dalam sekian waktu tertentu akan habis,” sambungnya.
Tidak hanya berhenti pada dua persoalan saja, dengan tidak segera disahkannya Perda RT RW itu. Persoalan dampak bencana lainnya, juga terjadi di wilayah lain.
“Selain dua persoalan itu, juga menjadi fokus kami soal Gumuk yang ada di Jember. Wilayah Gumuk saat ini, itu sudah rata dibeli bahkan dieksploitasi. Bahkan ada narasi yang kami dapat, sudah dibeli dan dibabat. Padahal ini bisa berdampak negatif pada masyarakat khususnya soal bencana alam. Seperti halnya di wilayah Pakusari, Jenggawah, kemudian Antirogo (Sumbersari) yang merasakan dampak (bencana alam angin kencang) dari hilangnya keberadaan Gumuk itu,” bebernya.
“Apalagi persoalan sumber air bersih ini, juga mulai hilang di sekitar gumuk itu. Kami nilai hal ini, dampak lingkungan lain dari hilangnya Gumuk,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan ratusan massa aksi itu. Maka pihaknya menegaskan untuk meminta kepada perwakilan anggota DPRD Jember. Agar fokus menyelesaikan Perda RT RW, yang saat ini masih dalam tahap revisi.
Tuntutan yang dituangkan dalam pakta integritas itu, ditandatangani oleh dua orang perwakilan anggota DPRD Jember
Diantaranya, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni dan Anggota Komisi C DPRD Jember Mufid. Diketahui juga menemui massa aksi di depan Kantor Legeslatif Jember.
Berikut isi kesepakatan yang diminta para mahasiswa itu.
“Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jember dengan ini saya menyatakan:
1. DPRD Jember akan mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengembalikan fungsi KLHS
2. DPRD Jember akan Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk memberhentikan proses teknokrasi Perda RTRW Jember, sampai di validasinya KLHS RTRW
3. DPRD Jember segera melakukan pengawasan revisi RTRW
4. DPRD Jember akan mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk mempublikasi draft revisi RTRW.
5. DPRD Jember akan mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan pembahasan RDTR.
6. DPRD Jember akan mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghapus klausul pertambangan di wilayah Kabupaten Jember.
Menanggapi tuntutan massa aksi itu, Anggota Komisi C DPRD Jember Mufid mengatakan jika soal perubahan Perda RT RW atau revisi yang dimaksud. Usulannya sejak tahun 2015 lalu.
“Tapi sampai saat ini penetapan Raperda yang akan dibahas pada tahun 2023, belum sampai pada meja DPRD Jember. Setelah di konfirmasi kepada OPD terkait, jawabnya normatif. Bahwa hal tersebut masih ada di provinsi,” kata pria yang juga legislator dari PKB ini.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni juga menyampaikan hal yang senada.
“Kami bersama, setelah saya tanyakan ke perangkat daerah terkait, (revisi Perda) RT RW ini. Pemkab menjawab masih menunggu berita acara yang akan di tandatangi oleh gubernur terkait pembahasan draft RT RW di tingkat provinsi,” katanya.
Tabroni menjelaskan, sebelum draft perda tersebut dibawa ke DPRD. Ada tiga hal yang harus dilengkapi.
Diantaranya, berita acara pembahasan dari forum penataan ruang tingkat provinsi yang ditandatangi oleh gubernur.
“Kedua, dilengkapi dengan dokumen validasi kajian lintas KLAS dari lingkungan hidup. Ketiga, dokumen peta dasar dari badan informasi dan spasial. Jadi tiga hal tersebut yang harus disertakan dalam perda RT RW. Nah ini yang kita tunggu,” kata legislator dari PDI Perjuangan itu.
“Namun demikian, kita bersama mengawal hal tersebut agar masuk di Pemkab Jember. Setelah masuk di Pemkab Jember baru dibawa ke DPRD dan menjadi pembahasan bersama,” tandasnya.
Setelah melakukan aksinya didepan kantor DPRD Jember. Massa aksi melanjutkan longmarch ke Kantor Pemkab Jember.
Namun mereka di sana tidak ditemui langsung oleh Bupati ataupun Wakil Bupati Jember. Namun hanya ditemui oleh Asisten 2 Pemkab Jember dr. Hendro Soelistiyo, Kasatpol PP Pemkab Jember Edy Budi Susilo, dan Kadis PU Cipta Karya Rahmananda. (*)
Comment