Ribuan Obat-Obatan Terlarang Dimusnahkan Kejari Jember

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Kejari Jember, kolaborasi dengan Polres, Satpol Pp, Dinkes setempat, untuk melakukan pemusnahan barang bukti Tahun 2023, Selasa (15/8/2023).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pemusnahan barang bukti (BB) jenis obat-obatan terlarang.

Pemusnahan barang bukti itu merupakan kasus-kasus yang sudah inkrah dan melewati masa persidangan dari bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023.

Kepala Kantor Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan menyampaikan secara rinci bahwa ratusan ribu barang bukti sudah dimusnahkan.

“Secara rinci ada 5275 butir obat penggugur kandungan Misoprostol (cytotec) yang disalahgunakan. Pil Trex (Trihexyphenidyl) berlogo Y 164.720 butir, pil Dextromethropan ada 9.610 butir, pil ekstasi ada 4,54 gr, narkotika jenis shabu 906,604 gr, dan ganja ada 290,5 gr,” ucap Nyoman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (15/8/2023) siang.

Baca Juga:  Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal, Bupati Jember: Yang Menjual Bisa Ditangkap Polisi

Kemudian, lanjut Nyoman, ada amunisi 35 butir dan barang bukti lainnya berupa seperangkat alat hisap sabu lengkap.

“Ada timbangan, hand phone, kaleng obat, celurit, plastik klip, dompet, pakaian, Sembako, Manzate (Pupuk Palsu), juga lainnya ada 494.930 item,” paparnya.

Selain barang haram di atas, pihaknya juga menjelaskan bahwa ada ribuan batang rokok ilegal turut dimusnahkan bersama.

“Ada sekitar 324.840 batang rokok ilegal juga yang dimusnahkan secara dibakar bersama barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari total semua barang bukti yang dimusnahkannya itu kata Nyoman, berjumlah 294 perkara yang sudah inkrah.

“Yang diantaranya itu adalah tindak pidana Narkotika, tindak pidana kesehatan, serta sesuai Kitab Undang-Undang Pidana Orang atau Harta Benda, dan tentang keamanan dan ketertiban umum. Untuk (barang bukti) yang lewat bulan Juni 2023 masih dalam proses persidangan. Barang bukti masih kami amankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Upaya Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Tekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Lebih lanjut ia mengatakan, pemusnah barang bukti hasil kejahatan akan dilakukan dalam kurun waktu setahun dua kali.

“Ini yang pertama di tahun 2023, mudah-mudahan di tahun ini akan dilakukan kembali jika sudah inkrah,” kata Nyoman.

Terpisah, tanggapan soal penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Sekretaris Dinkes Jember dr. Koeshar Yudyarto menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pengawasan.

“Dinkes koordinasi lintas sektor, dengan Kejari juga dengan Polres Jember. Sementara untuk obat-obatan ini, yang sering (kasus penyalahgunaan obat) jenis Dextrometropan. Kalau dulu itu obat batuk, tapi disalahgunakan, sehingga jadi barang bukti untuk dimusnahkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Pemkab Sumenep Temukan 62 Rokok Tanpa Pita Cukai dari Berbagai Merek

Apalagi obat penggugur kandungan, lanjutnya, tadi juga turut dimusnahkan.

“Obat penggugur kandungan itu digunakan untuk membantu proses persalinan. Serta untuk menghentikan kasus pendarahan. Tapi masalahnya obat ini disalahgunakan, apalagi dibuat untuk proses aborsi. Tadi banyak yang dimusnahkan karena menjadi barang bukti,” ungkapnya.

“Obat ini legal, jika dibeli dengan resep dokter. Tapi yang sekarang dimusnahkan ini, ya yang disalahgunakan. Makanya jadi ilegal. Untuk di Jember, sementara belum ada yang menjual obat-obat ini,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment