Hindari Pungli di Sekolah, Bupati Jember Didesak Buat Payung Hukum Untuk Sumbangan Sekolah

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Hindari Pungli di Sekolah, Bupati Jember Didesak Buat Payung Hukum Untuk Sumbangan Sekolah

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Nyoman Sucitrawan saat memberikan paparan soal Pungli di lingkungan sekolah.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi sedunia pada 9 Desember 2022. Pemkab Jember menggelar kegiatan sosialisasi Saber Pungli (Sapu bersih pungutan liar) di lingkungan sekolah se Jember.

Dalam kegiatan yang menyasar ratusan perwakilan guru dan kepala sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA se Kabupaten Jember itu.

Bupati Jember didesak untuk menetapkan regulasi aturan yang pas, terkait penarikan sumbangan kepada orang tua/wali murid di sekolah.

Pasalnya dengan adanya regulasi yang tepat, saat dilakukan penarikan sumbangan. Nantinya diharapkan dapat terhindar dari tudingan pungli yang dilakukan pihak sekolah.

“Makanya kita diskusi (lewat kegiatan sosialisasi Saber Pungli). Karena tentang bermacam-macam pungli itu, adalah (jika) nilai ditentukan, diminta, dan tidak sesuai aturan. Nah untuk mensiasati (agar terhindar pungli), adalah dengan cara sukarela (memberi sumbangan), tanpa ditentukan nilainya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Nyoman Sucitrawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan sosialisasi di Aula Pemkab Jember, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:  Menteri Desa Tawarkan Bupati Jember Kembangkan Potensi Pisang Cavendish

“Mau nyumbang seribu atau dua ribu, atau dengan cara sumbangan itu dinilai sendiri (bersifat sukarela). Sama halnya misal menyumbang ke masjid,” sambungnya.

Terkait upaya ataupun cara untuk mendapatkan sumbangan, kata Sucitrawan, perlu diterapkan regulasi dan aturan yang baik.

“Nah untuk menghindari adanya pungli itu, maka dirasa perlu dibuat aturan. Apakah dalam bentuk Perda atau Perbup, sebagai payung hukum. Dengan cara menerapkan SOP, agar tidak menyalahi aturan,” katanya.

Terkait penarikan sumbangan secara sukarela kepada orang tua wali murid di sekolah, ia menambahkan, memang terkadang perlu dilakukan.

Baca Juga:  Gencar Sosialisasi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek RI Yakin Punya Standar Pendidikan Tepat

“Memang kita sama-sama tahu ada dan BOS, tapi tentunya (sekolah) masih membutuhkan biaya sumbangan yang sifatnya darurat. Apakah ada bencana atau roboh sekolahnya (untuk perbaikan bangunan),” ujarnya.

“Dalam kondisi darurat, agar kegiatan tetap berlangsung. Maka dibutuhkan biaya tertentu. Inilah yang disebut administrasi yang perlu dibenahi,” sambungnya.

Lebih jauh Sucitrawan juga menyampaikan, terkait tarikan sumbangan yang terindikasi pungli. Mengandung unsur tindak pidana korupsi. Konsekuensi hukumannya pun sangat berat.

“Pungli melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Jadi, jangan mengeluh kalau melakukan pungli kok tuntutannya berat,” tegasnya.

Baca Juga:  Musibah Longsor di Jember Ancam Puluhan Warga Terisolir, Berpotensi Banjir Bandang

Sucitrawan berharap, kepala sekolah maupun guru agar berhati-hati kaitan dengan bansos untuk siswa. Jangan sampai main-main supaya terhindar dari jeratan perkara hukum.

“Bapak dan ibu semuanya, apabila ragu mengambil keputusan silakan konsultasi. Kami sediakan layanan konsultasi hukum gratis. Ada di Pemda, kejaksaan, dan kepolisian tidak bayar,” tuturnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment